KBR68H, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan pihak percetakan untuk segera memusnahkan surat suara pemilu legislatif yang rusak. Hal itu diketahui setelah dilakukan peninjauan terhadap tiga percetakan yang berada di Bandung, Jawa Barat.
Menurut anggota KPU, Ferri Kurnia Rizkiansyah, sebagian besar kerusakan surat suara berupa warna tidak jelas serta adanya bercak.
"Yang rusak kan surat suara. Jadi ketika dia dicetak awal kan biasanya ada warna tertentu yang memang mendominasi. Nah, itu yang harus disortir dan banyak juga yang disortir-sortir misal ada cacat satu titik pun kita harus sortir. Nah, diupayakan itu dipisahkan dan nanti setelah itu harus dimusnahkan. Diacak dan dimusnahkan," ujarnya.
Ferri Kurnia Rizkiansyah mengatakan, hasil pantauan lainnya yaitu adanya tanda titik berwarna merah dan hitam dalam surat suara di salah satu percetakan. Ferri menyebutkan meski diduga tidak disengaja, tetapi dianggap membahayakan proses Pemilu.
KPU sebelumnya mendatangi tiga percetakan surat suara di Bandung yaitu PT Titian Ilmu, PT Arcaria dan PT Granesia beserta KPU dan Bawaslu Jawa Barat. Targetan KPU produksi surat suara kelar pada Februari 2014.
Editor: Antonius Eko