KBR68H, Bandung - Puluhan aduan masyarakat terkait kampanye pemilu diluar jadwal ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat tidak bisa diusut tuntas. Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jawa Barat, Nursyawal mengatakan, macetnya pengusutan pelanggaran kampanye dari aduan masyarakat akibat belum ada kejelasan dengan KPU dan Baswalu terkait aturan kampanye di media penyiaran.
"Kampanye di bulan April nanti. Tapi yang sebelum itu bagaimana? Tapi isinya kok kampanye? Kata publik ya, misalnya ada seorang calon tapi bicara tentang program - program kerja kalau terpilih. Meski pun tidak ada nomer urut calon, tidak ada misalkan lambang partai, tidak ada kalimat yang mengajak untuk memilih, tidak disebutkan juga misi visinya tapi kata publik memang itu kampanye. Hal ini sudah lama ditanyakan oleh KPI kepada pihak penyelenggara kampanye," ujar Nursyawal di Ruang Monitoring, KPID Jawa Barat, jalan Malabar, Bandung (24/2).
Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jawa Barat Nursyawal menambahkan, berdasarkan aturan kampanye saat ini yang disebut pelanggaran pemilu yaitu seluruh kriteria terpenuhi dalam satu program acara. Nursyawal menyatakan lembaga penyiaran kini berpatokan kepada aturan kampanye KPU tahun 2013 diantaranya, memberikan porsi durasi, harga jam tayang serta kesempatan yang sama terhadap seluruh calon peserta pemilu. Sebelumnya, KPID Jawa Barat menyatakan, menjelang masa kampanye pemilu legislatif 2014, lembanya sudah menerima puluhan aduan pelanggaran kampanye dari masyarakat. Aduan masyarakat sebagian besar terkait tayangan di media televisi.
Editor : Sutami