KBR68H, Mataram - Jelang pelaksanaan pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan aturan terkait dengan penyiaran pemilu yang dilaksanakan oleh radio dan televisi.
Ketua Desk Pemilu KPID NTB Sukri Aruman mengatakan, salah satu aturan yang dikeluarkan yaitu pemilik media penyiaran baik radio dan televisi di NTB dilarang menggunakan medianya untuk kepentingan politik pribadi.
“Dari pasal 5 dan pasal 11 SPS sudah disebutkan soal larangan memanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kelompok dari pemilik media. Jadi setiap program siaran tidak boleh dimanfaatkan oleh atau untuk kepentingan pemilik lembaga penyiaran. Pada intinya media siaran hendaknya tidak boleh partisan,” kata Sukri
Berdasarkan UU no 8 tahun 2012 tentang pemilu, media dilarang memutar iklan kampanye sejak tanggal 11 Januari sampai 15 Maret 2014.
“Kampanye iklan hanya dibolehkan dalam 21 hari menjelang masa tenang yaitu dari tanggal 16 Maret sampai 5 April 2014. Termasuk iklan layanan masyarakat yang dibuat oleh partai politik atau calon legislatif, lembaga penyiaran dilarang untuk memutarnya,” tambah Sukri.
Sanksi bagi lembaga penyiaran yang melanggar aturan diberikan secara bertahap yaitu dari peringatan tertulis sampai pencabutan izin penyiaran media bersangkutan.
Editor: Luviana