KBR68H, Mataram – Masih banyak partai politik di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang belum melaporkan dana kampanye. Padahal batas akhir akhir penyerahan laporan adalah 2 Maret.
Hingga Jumat (28/2), baru tiga parpol yang sudah melaporkan dana kampanye, yaitu: Partai Golkar, Demokrat dan PPP. Sementara untuk calon DPD, baru empat calon yang sudah melaporkan dana kampanye.
Anggota KPUD NTB, Agus mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan waktu perpanjangan pelaporan
“Partai-partai harusnya tidak terlambat karena sanksinya berat yaitu didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu,” tambahnya.
Pelaporan dana kampanye ini wajib dilakukan oleh seluruh partai untuk mengetahui integritas partai-partai politik. Namun sejumlah LSM seperti ICW menyatakan bahwa pelaporan ini biasanya hanya sebagai bentuk formalitas karena tidak ada laporan soal darimana dana ini berasal. Padahal untuk menilai sebuah integritas, menyebutkan darimana dana berasal merupakan sesuatu yang sangat penting.
Editor: Luviana