KBR68H, Jakarta – Panitia Pengawas Pemilu diminta langsung melapor ke polisi jika mengalami ancaman ketika menertibkan alat peraga kampanye.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan, laporan tersebut agar diproses seperti perbuatan kriminal yang diatur dalam KUHP sebagai tindak pidana umum.
“Harus menjaga diri supaya tidak ada insiden yang lebih buruk. Bahkan masyarakat yang lain pun bisa menjadi pelapor hal-hal seperti itu. Kalau polisi kebetulan tidak melihat peristiwanya,“ jelas Nelson Simanjuntak dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Kemarin seorang pengawas pemilu di Kabupaten Nunukan Kalimantan utara diancam dengan senjata tajam oleh calon legislatif setempat saat ikut menertibkan alat peraga kampanye. Padahal saat penertiban sudah didampingi oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Ancaman itu disebabkan karena caleg kurang memahami aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye.
Editor: Antonius Eko