KBR68H, Jakarta - Kalangan DPR berkeras pemilihan kepala daerah serentak bisa digelar pada 2020. Usulan ini mulai mengerucut pada rapat terakhir Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di DPR beberapa waktu lalu.
Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan hampir semua wakil fraksi di panitia kerja setuju jika pilkada dilakukan secara serentak. Lewat usul Pilkada serentak ini, DPR menolak usul pemerintah yang menghendaki bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD.
Menurut dia, komisi pemerintahan dalam negeri DPR menargetkan RUU tersebut akan disahkan pada akhir Februari atau sebelum masa persidangan DPR berakhir awal Maret mendatang.
"Pemerintah dalam rapat terakhir bisa menerima pilkada serentak pada 2020. Konsekuensinya memang menjadi relevansi tidak langsung, menjadi tidak relevan lagi dengan adanya pilkada serentak itu. Konsekuensinya memang menjadi pilkada serentak langsung. Makanya Panja sedang membuat rapat-rapat dengan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan itu (putusan MK soal Pemilu Serentak -red) rumusannya seperti apa? termasuk simulasinya bagaimana?" jelas Abdul Hakam Naja kepada KBR68H.
Abdul Hakam Naja menambahkan pembahasan RUU Pilkada akan dikebut. Ini termasuk penuntasan tata cara pelaksanaan pilkada serentak dan penyelarasan RUU ini dengan peraturan perundangan lainnya.
Menurut dia, RUU Pilkada harus segera disahkan sebelum masa sidang DPR berakhir agar tidak terganggu oleh pelaksanaan pemilihan legislatif pada April mendatang. Sebelum disahkan lewat rapat paripurna, Komisi II DPR akan membahas RUU Pilkada bersama menteri terkait, diantaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Keuangan.
Editor: Antonius Eko