KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum bersama dua lembaga lainnya menandatangai nota kesepahaman soal aturan iklan media. Dua lembaga itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Publik (KIP).
Juru bicara Bawaslu Jajang Abdulah mengatakan, isi nota kesepahaman meminta semua pihak menghentikan kegiatan iklan kampanye di media. Sebab, jadwal kampanye terbuka sudah akan dilaksanakan pada 16 Maret hingga 5 April mendatang. Selain itu nota kesepahamain ini juga memuat beberapa aturan dalam iklan pemilu.
"Bahwa dalam pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk iklan kampanye pemilu di lembaga penyiaran diatur sebagai berikut. Lembaga penyiaran dan peserta pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu yang lain. Lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan kampanye pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta pemilu," ujar Jajang dalam pembacaan pidatonya di Bawaslu.
Jajang Abdulah menambahkan pada masa tenang nanti, lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, atau program-program informasi yang mengandung unsur kampanye peserta pemilu. Selain itu, iklan kampanye dan hasil survei juga dilarang untuk ditayangkan.
Tak hanya itu saat pengumuman hasil perkiraan penghitungan cepat, lembaga penyiaran hanya boleh menyiarkan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.
Iklan kampanye Wiranto dan Hary Tanoe
Terkait iklan yang sudah muncul di televise, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengancam bakal mencabut izin iklan kampanye Wiranto dan Hary Tanoe kalau melanggar peraturan. Keduanya merupakan pasangan calon dan wakil presiden dari Partai Hanura.
Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, institusinya segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk membuat rekomendasi ke pengadilan. Sebab untuk pencabutan izin siaran harus melalui putusan pengadilan terlebih dahulu.
"Peraturan-peraturan yang dilakukan oleh KPI, cuma mekanismenya kami masih berkoordinasi dengan Kemenkominfo, untuk prosedur pencabutan izin dan membuat rekomendasi ke Pengadilan untuk adanya pencabutan izin penyelenggara penyiaran. Namun satu lagi yang belum kita lakukan yaitu pembatasan durasi isi siaran, pembatasan ini bisa kepada program tertentu yang bermasalah," ujar Judhariksawan di Bawaslu.
Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengklaim telah memberikan sanksi administratif dengan tujuan agar peserta pemilu mau mengubah perilaku untuk menjadi lebih baik. Namun jika sanksi administratif tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya tak segan memberikan sanksi yang lebih berat.
Sebelumnya KPI telah melarang program kuis Kebangsaan Win-HT dan Indonesia Cerdas, karena menurut laporan masyarakat acara tersebut merupakan kampanye terselubung. Namun pada kenyataannya hingga kemarin acara tersebut masih tanyang di televisi.
Editor: Anto Sidharta
Mereka Menyerukan Penghentian Iklan Kampanye di Media
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum bersama dua lembaga lainnya menandatangai nota kesepahaman soal aturan iklan media. Dua lembaga itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Publik (KIP).

BERITA
Jumat, 28 Feb 2014 21:30 WIB


Iklan Kampanye, Media
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai