KBR68H Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan telah melarang seluruh jajaran KPU tidak menerima atau meminta gratifikasi dari pihak manapun.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan banyak oknum yang mengatasnamakan KPU untuk mengeruk keuntungan pribadi. Salah satunya terjadi sehari setelah penandatanganan nota kesepahaman KPU dengan PPATK. PPATK mengaku dihubungi oknum yang mengatasnamakan Ketua KPU untuk meminta sejumlah uang.
“Padahal PPATK itu kan sangat mengerti informasi banyak, itu pun masih dikerjai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jadi perlu kami tegaskan bahwa dalam proses ini seluruh jajaran KPU tidak boleh menerima gratifikasi,” kata Husni Kamil Manik di Kantor Gramedia Printing, (9/2).
KPU juga meminta perusahaan percetakan pemenang tender untuk mengabaikan permintaan gratifikasi. Ada sekitar 50 perusahaan yang tercatat melakukan pencetakan dan pendistribusian surat suara. Di setiap lokasi pencetakan, KPU mengirimkan setidaknya tiga petugas untuk melakukan pengawasan.
Editor: Citra Dyah Prastuti