KBR68H, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu membuat aturan tegas dengan sanksi pidana bagi penganjur golput alias tidak memilih. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan penganjur golput bisa terancam dipenjara jika disertai dengan aksi kekerasan atau ancaman kepada calon pemilih. Ia menilai aturan hukum yang ada saat ini belum tegas.
"Bahwa di sistem hukum kita, memilih adalah hak. Yang tidak boleh orang yang ingin gunakan haknya, dihalangi, diintimidasi, dan diancam untuk menggunakan haknya. Mungkin yang dimaksud KPU-Bawaslu soal pidana itu. Dan itu memang ada di undang-undang kita. Tapi ketika sosial media mengatakan buat apa memilih orang yang tidak representatif misalnya, maka gerakan itu harus dilawan dengan gerakan serupa," ujar Titi di Program Sarapan Pagi KBR68H.
KPU dan Bawaslu sebelumnya mengancam orang yang mengajak pemilih untuk golput, bakal dikenai sanksi pidana. Lembaga penyelenggara pemilu itu mendasarkan ancaman tersebut pada Undang-undang Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. KPU beranggapan Undang-undang tersebut mengatur ketentuan pidana dan denda bagi orang yang mengajak pemilih lain golput alias tidak memilih.
Editor : Sutami