KBR68H, Jakarta - “Dalam kasus hukum secara universal, tidak ada hakim yang bisa mengadili secara baik perkaranya sendiri,” kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori. Ia tak bisa menutupi kekecewaannya atas putusan Makhkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang No. 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Konstitusi. Dengan putusan tersebut, berarti tidak ada lagi yang bisa mengawasi MK. Pembatalan UU itu telah membuat segala persiapan Komisi Yudisial untuk menjalankan UU tersebut sia-sia.
“Kita sudah siapkan, termasuk kita sudah membuat sejumlah peraturan untuk membentuk panel ahli. Dari 7 orang, sudah ada 6, tinggal tunggu dari DPR. Kita sudah membuat peraturan bersama untuk membentuk Manjelis Kehormatan Hakim Konstitusi dan peraturannya sudah masuk berita negara,” demikian penuturan Imam Anshori dalam Program Reformasi Hukum dan HAM KBR68H.
Pekan lalu, MK resmi membatalkan UU No. 4 tahun 2014 karena menganggap undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sebelumnya, pemohon uji materi, yaitu Forum Pengacara Konstitusi dan sejumlah dosen menyasar beberapa hal. Misalnya adanya keinginan bagaimana caranya mendapatkan hakim konstitusi yang baik. Untuk mendapatkan hakim konstitusi yang baik, perlu ada panel ahli yang akan menguji calon hakim yang diajukan MA, DPR dan Presiden. Hal lain, Forum Pengacara juga ingin ada perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif terhadap Hakim Konstitusi.
Namun, Komisi Yudisial tak ingin berlarut-larut dan mempersalahkan keputusan MK tersebut. Pria asal Jombang itu mengatakan Komisi Yudisial telah memaklumi keinginan lembaga pimpinan Hamdan Zoelva itu untuk lebih independen.
“Argumen pembatalan kita bisa memaklumi dan memang KY secara undang-undang dulu memang punya kewenangan, namun setelah diuji materi, KY tak punya kewenangan,” kata Imam. Yang terpenting saat ini, menurut Imam, adalah menguatkan dewan etik MK, yang dibentuk pasca Akil Mochtar tertangkap. Kata dia, dewan etik ini bisa difungsikan dengan baik untuk membangun MK.
“Saya lihat orang-orangnya cukup kredibel dan mereka bisa berkerja dengan baik. Namun sampai saat ini belum diberikan SK dan ini bisa difungsikan dengan baik, dan kita sudah puya draft, lebih ke perilaku hakim bukan putusan,”kata Imam.
Peneliti Pusat Studi Kebijakan Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Susanto Ginting mengatakan tak ada yang perlu dipermasalahkan dari pembatalan undang-undang MK itu.
“Kita perlu melihat putusan MK sebelumnya. Ada putusan MK nomor 138 tahun 2009 yang mengatakan bahwa mengapa MK bisa mengadili diri sendiri, itu karena perintah UUD. UUD mengatakan MK berwenang menguji UU dengan UUD,” kata Miko.
Menurut Miko, akar masalah justru ketika Perppu diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yuhoyono. Kata dia, Perppu ini bisa dipandang sebagai bentuk intervensi. Pidato SBY itu muncul pasca penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK karena dugaan suap dalam penanganan sengketa sejumlah pilkada.
“Dalam pidato Presiden SBY mengatakan wibawa MK sudah menurun, ini bisa menjadi intervensi kekuasaan melalui panggung pidato dan Perppu,” kata Miko. Yang harus diperbaiki dalam kasus ini adalah perekrutan calon hakim konstitusi yang baik. Dalam perekrutan, 3 lembaga pengusul harus membuat peraturan internal.
“Pembuatan peraturan internal di masing-masing, seperti MA, Presiden dan DPR sebagai lembaga pengusul harus membuat peraturan internal di masing-masing lembaga,” kata Miko. Menurut Miko masyarakat harus menyudahi membangun opini ketidakpercayaan kepada MK. Saat ini yang paling penting adalah, membangun MK dengan mengawasi lembaga yang lahir dari reformasi itu, agar dapat menjalankan tugasnya secara akuntabel dan transparan.
Editor: Fuad Bakhtiar
Komisi Yudisial: MK Telah Mengadili Diri Sendiri

BERITA
Selasa, 18 Feb 2014 10:56 WIB


UU No 4 tahun 2014, MK resmi membatalkan, komisi yudisial kecewa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai