KBR68H, Jakarta - Penyelenggaraan pemilu di daerah bencana bisa diundur hingga 10 hari setelah tanggal yang ditetapkan. Manajer Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan hal itu telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu. Sementara, untuk tempat pemilihan suara TPS bisa dipindah di lokasi tak terdampak bencana dan dekat dengan pengungsi.
"Nanti ditetapkan ada TPS berapa yang membutuhkan dari pengungsi itu. Misalnya, kalau pengungsi 1500, membutuhkan TPS tiga. Karena masing-masing TPS 500 pengungsi. Masing-masing pengungsi itu dari mana saja TPS aslinya, itu difasilitasi oleh KPU kabupaten/kota agar bisa menyalurkan suaranya di situ," ujarnya dalam program Sarapan Pagi KBR68H.
Manajer JPPR Masykurudin Hafidz menambahkan penyelenggara pemilu harus menyiapkan logistik sesuai pemilih yang ada di lokasi TPS bencana tersebut.
Pemilihan legislatif dan presiden tinggal hitungan hari lagi. Namun di sejumlah daerah dilanda bencana yang tak jarang membuat warga mengungsi. Sebut saja di pengungsi di Karo Sumatera Utara yang mengungsi akibat letusan gunung Sinabung. Sementara itu KPU telah menyiapkan rencana kedua untuk antisipasi penyelenggaraan pemilu bila terdampak bencana.
Editor: Antonius Eko