Bagikan:

Dilematis, Pelaksanaan Sistem Noken di Papua

Pencoblosan dengan sistem perwakilan pemilih atau noken dalam Pemilu Legislatif (Pileg) di Papua bakal menjadi dilematis. Sebab, hingga kini belum ada aturan soal sistem noken untuk Pileg. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 48 tahun 2011 menyataka

BERITA

Kamis, 27 Feb 2014 21:19 WIB

Dilematis, Pelaksanaan Sistem Noken di Papua

Dilematis, Sistem Noken, Papua

KBR68H, Jayapura -  Pencoblosan dengan sistem perwakilan pemilih atau noken dalam Pemilu Legislatif (Pileg) di Papua bakal menjadi dilematis. Sebab, hingga kini belum ada aturan soal sistem noken untuk Pileg. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 48 tahun 2011 menyatakan, sistem noken hanya dapat digunakan untuk pemilihan kepala daerah di Papua. Padahal, masyarakat di wilayah Pegunungan Tengah hanya mengenal sistem noken dalam setiap pesta demokrasi.

Ketua KPU Papua, Adam Arisoy dalam rapat koordinasi pemantapan penyelenggaraan Pemilu di Papua, Kamis (27/2) menjelaskan, sistem noken di Papua tidak berlaku dalam Pileg 9 April 2014 mendatang, sebab KPU Pusat tidak memiliki landasan hukum. “Paling tidak harus ada landasan hukum baru untuk sistem noken dapat dilaksanakan pada Pileg mendatang. Ya, DPR Papua harus mengajukan landasan hukum itu ke MK,” ungkapnya.

Sementara, Bupati Jayawijaya, John Wetipo mengaku, pelaksanaan Pileg di daerahnya tetap akan menggunakan sistem noken, walaupun tidak memiliki landasan hukum. “Ini sudah menjadi budaya masyarakat pegunungan yang tersebar di 15 kabupaten,” jelasnya kepada KBR68H di Jayapura, Kamis (27/2).

Menurut Wetipo, sistem noken di Pegunungan Tengah sudah ada sejak dulu dan cara tersebut merupakan budaya rakyat dalam pengambilan keputusan secara demokratis.

“Sistem ini sudah membudaya dan datanglah suatu aturan yang melarang mereka untuk tidak menggunakan cara yang sudah mereka kenal selama ini, apakah itu nantinya malah tidak mendatangkan konflik?  Apalagi kebanyakan masyarakat di Pegunungan Tengah tidak mengenal baca dan tulis dan harus memilih surat suara yang hanya terdapat nama, tanpa dilengkapi dengan foto,” ungkapnya.

Soal ini, Gubernur Papua, Lukas Enembe menuturkan, sistem noken di kebanyakan kabupaten di Pegunungan Tengah Papua dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Caranya, seorang kepala suku atau kepala kampung menentukan pilihannya dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

“Saat menentukan pilihan itu, bukan saat hari H atau saat pemilihan berlangsung, tetapi dilakukan jauh sebelumnya, bisa berbulan-bulan. Musyawarah untuk memilih kandidat tertentu, biasanya dilakukan dengan upacara bakar batu dan makan bersama, kemudian diputuskan untuk memberikan suara kepada calon kandidat tersebut,” kata dia. (

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending