KBR68H, Yogyakarta - Hingga saat ini belum ada satupun partai politik yang melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta. Divisi Hukum Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga KPU DIY Siti Ghoniyatun mengatakan pihaknya telah menyiapkan sarana konsultasi untuk penyusunan laporan itu. KPU berharap layanan tersebut bakal memudahkan parpol dalam menyusun laporannya.
"Belum ada, tetapi konsultasi sudah tetap kalau menyampaikan lengkap belum. Kami masih menunggu hasilnya ya. Dan kita menghimbau kepada partai politik dan calon anggota DPD untuk memanfaatkan warung konsultasi pelaporan dana kampanye itu baik di kabupaten kota maupun di Provinsi. Silakan datang ke sana dan gunakan agar laporan itu bisa benar," ujarnya.
Hal yang sama terjadi untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yogyakarta. Padahal jika melewati batas waktu pengumpulan tanggal 2 Maret, maka KPU DIY berhak mencoret keikutsertaan mereka dalam pemilu.
Dalam pelaporan dana kampanye tahap dua ini, setiap parpol dan calon anggota DPD harus menyerahkan 3 laporan. Tiga laporan yaitu penerimaan dana sumbangan, laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye. (Baca: Alasan KPU Yogya Tak Tenderkan Pengadaan Logistik Pemilu 2014)
Editor: Irvan Imamsyah
Belum Satupun Parpol Laporkan Dana Kampanye di Yogyakarta
KBR68H, Yogyakarta- Hingga saat ini belum ada satupun partai politik yang melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta.

BERITA
Kamis, 27 Feb 2014 20:21 WIB


Pemilu, Laporan, Dana, Kampanye, Yogyakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai