KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung langkah sejumlah LSM yang melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana pemerintah menggunakan dana APBN untuk mendanai saksi partai politik dalam pemilu.
Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, bila perlu BPK dan KPK ikut turun tangan menindak penggunaan dana APBN untuk kegiatan itu. Nasrullah meminta pemerintah membatalkan rencana pencairan dana saksi partai politik.
Selain karena rencana itu mendapat penolakan keras dari masyarakat, penggunaan dana APBN yang mencapai ratusan miliar untuk mendanai sanksi pemilu juga tidak tepat karena lebih banyak warga lain butuh bantuan termasuk para korban bencana alam.
"Lebih baik kita mendorong partisipasi masyarakat dalam konteks pengawasan. Bawaslu sekarang dengan gerakan sejuta relawan pelan-pelan makin bertambah. Mudah-mudahan akhir Februari ini sudah dapat angka sejuta. Kami ingin masyarakat sadar bahwa pemilu adalah milik mereka, " jelas Nasrullah dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Kemarin, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) melaporkan kerawanan korupsi dana saksi parpol 2014 ke KPK. Aktivis Koalisi, Abdullah Dahlan beralasan dana tersebut tidak sesuai dengan mekanisme penyusunan APBN.
Kata dia, KPK yang mempunyai wewenang pencegahan harus segera bergerak sebelum dana saksi itu dibagikan. Rencananya Pemerintah akan menganggarkan dana Rp 660 miliar untuk membiayai saksi pemilu dari unsur partai politik.
Editor: Antonius Eko