KBR68H,TTU – Sebanyak 12 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam didiskualifikasi. Pasalnya sampai saat ini mereka belum memasukan laporan dana kampanye.
Juru bicara KPU Timor Tengah Utara, Fidelis Olin mengatakan, surat peringatan sudah dua kali dilayangkan pihak KPU ke pengurus parpol, namun belum juga ditanggapi. Kata dia bila sampai batas waktu yaitu 2 Maret mendatang, parpol yang ada belum juga menyerahkan laporan dana kampanye, terpaksa didiskualifikasi.
"Kita sudah secara formal berikan surat pemberitahuan dan peringatan sebanyak dua kali, agar mereka (parpol, red.) siapkan itu. Tapi rupanya partai berpikir masih 10 hari lagi batas waktunya. Konsekuensinya kan berat. Perintah undang-undang kalau tidak memasukan laporan dana kampanye hingga batas waktu 2 Maret mendatang, didiskualifikasi atau tidak diperkenankan untuk ikut pemilu," katanya.
Juru bicara KPU Timor Tengah Utara, Fidelis Olin berharap, 12 parpol peserta pemilu di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara dapat mematuhi aturan yang ada, demi terselenggaranya Pemilu Legislatif 9 April mendatang.
Editor: Anto Sidharta
Awas, Belasan Parpol di Kabupatan Ini Terancam Didiskualifikasi
Sebanyak 12 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam didiskualifikasi. Pasalnya sampai saat ini mereka belum memasukan laporan dana kampanye.

BERITA
Jumat, 21 Feb 2014 17:53 WIB


Belasan Parpol. Kabupatan TTU, Didiskualifikasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai