KBR68H, Jakarta - Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengangkat isu ancaman untuk masyarakat yang mengajak golput atau tidak memilih dalam pemilihan umum 2014 mendatang. Aturan ini sebenarnya sudah lama.
Aturan itu terpajang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dengan Pasal 308 tentang Pemilihan Umum. Namun Anggota KPU Arief Budiman pun masih bingung, bagaimana jika mengajak untuk golput dalam media sosial atau pun analisa sebuah tulisan di dunia maya?
Berikut petikan wawancara KBR68H dengan Arief Budiman dalam Program Sarapan Pagi:
Sebetulnya ada pasal pidana untuk penganjur golput?
Iya bagi seseorang yang menghalang-halangi orang untuk menggunakan hak pilihnya maka dia bisa kena pidana.
Tapi kalau hanya sekadar mengajak misalnya melalui Twitter itu bisa kena juga?
Memang di dalam Undang-undang tidak disebut secara eksplisit apakah kalau mensosialisasikan golput itu pidana atau tidak. Tetapi di dalam Undang-undang diatur pertama bahwa memilih merupakan hak, jadi seseorang boleh saja menggunakan hak pilihnya atau tidak menggunakan hak pilihnya.
Tetapi di dalam Undang-undang juga ditentukan di dalam beberapa pasal itu satu apabila Anda tidak memberi kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak pilihnya maka Anda bisa dipidana. Misalnya ada pemimpin perusahaan, kemudian para pekerjanya saat itu akan menggunakan hak pilihnya tetapi si pemilik perusahaan tidak memberikan kesempatan itu bisa masuk kategori menghalangi.
Itu sama dengan ya sudah kamu golput saja, maknanya sama seperti dalam bahasa yang lain diserukan golput saja. Mungkin itu yang dimaknai bahwa kalau Anda mau golput sambil ngajak-ngajak apalagi disertai intimidasi, ancaman-ancaman itu jelas pidananya.
Tapi kalau golput sendiri tidak mengajak tidak kena ya?
Tidak kena silahkan saja karena memilih itu merupakan hak. Jadi seseorang boleh saja menggunakan hak pilihnya atau tidak menggunakan hak pilihnya. Tetapi kalau seseorang menghalangi orang lain untuk menggunakan hak pilihnya apalagi dengan cara kekerasan itu jelas pidananya.
Kalau tidak pakai kekerasan bagaimana?
Kalau tidak pakai kekerasan nanti kita mesti periksa dulu ya yang dimaksud tidak pakai kekerasan itu apa. Karena kekerasan tidak harus selalu kekerasan sesungguhnya tetapi dengan bahasa bisa dianggap kekerasan, misalnya kalau menggunakan hak pilih saya pecat.
Ketentuan peraturan perundangan yang digunakan juga banyak, dalamnya berisi pasal-pasal yang banyak juga. Jadi kalau kita harus mengingat nomor-nomor pasal itu agak merepotkan, tapi substansinya adalah seseorang yang menghalang-halangi atau menghilangkan kesempatan seorang pemilih untuk menggunakan hak pilihnya itu bisa dipidana.
Kalau mau dimaknai secara luas bisa saja dia dianggap mengajak orang untuk golput, cuma kalau mau mengatakan secara eksplisit sudah golput saja tidak begitu tapi dia mengatakan pekerjaan banyak sudah tidak usah memilih.
Mungkin menafsirkan terlalu luas akan membingungkan Bawaslu maupun penegak hukum sepertinya ya?
Tidak. Sebetulnya setiap kejadian bisa dianalisis dan kemudian bisa diambil kesimpulannya apakah ada unsur pidana bahwa apa yang dilakukan oleh orang tersebut memang ada unsur pidananya atau tidak.
Kalau kita menemukan orang-orang yang menghalangi hak orang untuk memilih kita melapornya ke KPU atau langsung ke polisi?
Pertama itu akan ditangani oleh Bawaslu. Kedua Bawaslu akan mengambil kesimpulan dengan membuat rekomendasi apakah kejadian tersebut masuk kategori pelanggaran administratif atau pelanggaran pidana. Kalau masuk kategori pelanggaran administratif maka KPU yang akan menyelesaikan, tapi kalau masuk kategori pelanggaran pidana maka pihak kepolisian yang akan menindaklanjuti.
Dengan laporan terusan dari Bawaslu ke kepolisian begitu?
Iya. Kita misalnya melihat ini tampaknya tidak ada yang bisa dipilih saya mau golput, itu tidak mengajak-ajak orang kalau begitu silahkan saja. Tetapi begitu dia sebaiknya pada tanggal 9 jalan ini kita stop supaya orang tidak bisa memilih, itu jelas ada pidananya.
Mereka yang berkicau di Twitter, Facebook, membuat analisa di website itu tidak memaksa orang atau mengancam. Itu bisa kena jerat?
Sepanjang tidak ada unsur pidananya yang dilanggar memang tidak mungkin pasal tentang pelanggaran pidana itu diterapkan.
Ini multitafsir ya?
Memang kalimat di dalam ketentuan peraturan perundangan itu tidak secara eksplisit mengatakan pokoknya ngajak dilarang, tidak begitu.
Analisa dari KPU untuk partisipasi pemilih pada Pemilu 2014 berapa?
Sampai dengan hari ini berdasarkan program yang kita buat menargetkan sekurang-kurangnya partisipasi itu 75 persen. Naik dari sebelumnya, kalau kita rujuk dari Pemilu 1999 partisipasinya mencapai 92 persen, Pemilu 2004 menurun menjadi 82 persen, Pemilu 2009 juga menurun menjadi 72 persen. Tren ini harus kita stop, kita tidak ingin stop di angka 72 persen tetapi kita naikkan sedikit berdasarkan prediksi kami mudah-mudahan sekurang-kurangnya 75 persen.
Caranya selain sosialisasi apa?
Banyak cara kita lakukan. Pertama kami meningkatkan kinerja penyelenggara pemilu mulai KPU provinsi, kabupaten/kota, dan sebagainya kami meminta kepada mereka bekerja profesional, transparan, akuntabel. Ketika masyarakat percaya dengan kinerja KPU maka mereka merasa yakin bahwa oke pemilu ini baik saya harus menggunakan hak pilih.
Kedua dari faktor peserta pemilu, ketika masyarakat percaya pada penyelenggara pemilunya tapi tidak percaya pada peserta pemilu itu juga mempengaruhi. Berdasarkan survei justru kemauan atau keinginan masyarakat untuk memilih lebih dipengaruhi pada faktor kepuasan atau kepercayaan kepada wakil-wakil mereka.
Untuk membangun kepercayaan kepada peserta pemilu KPU juga menginformasikan secara luas kepada masyarakat tentang profil peserta pemilu. Tidak cukup hanya profil peserta pemilu tapi profil kandidatnya itu juga kita publikasikan. Harapan kami masyarakat tidak lagi disuguhi seperti proses memilih kucing dalam karung tapi dia bisa mengecek langsung siapa, bagaimana, apa kiprahnya melalui website kita.
Dengan cara begini maka publik akan disuguhi proses demokrasi yang transparan, mereka merasa terlibat dalam proses itu sehingga mereka mau atau semangatnya menggunakan hak pilihnya meningkat. Selain kegiatan sosialisasi tadi jadi kita tetap bertatap muka dengan mereka, memberi informasi kepada mereka itu juga kita lakukan.