KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu setuju dengan langkah Kementerian Keuangan yang lebih memprioritaskan dana untuk Pengawas Pemilu Lapangan atau PPL.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak beralasan, sejak awal memang rencana untuk membiayai saksi parpol itu hanya sebatas wacana. Lagipula kata dia, honor PPL ini harus segera cair. Bila tidak, dikhawatirkan honor mereka akan tertunggak empat bulan.
"Soal dana saksi parpol itu kan memang belum jelas tujuannya mau dibawa ke mana. Kalau diputuskan sumbernya dari dana cadangan, terserah pemerintah. Lagipula, soal dana saksi parpol ini kan juga masih jadi polemik di antara partai politik. Jadi intinya kami siap menerima apapun keputusan pemerintah terkait dengan hal ini," ujarnya ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon, Jumat (7/2).
Kementerian Keuangan hari ini, Jumat (7/2), menyatakan kemungkinan akan mencoret anggaran dana saksi parpol dari APBN. Ini karena alokasi anggaran dana sebesar Rp 660 miliar itu dinilai masih sebatas wacana. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menyatakan, lembaganya akan lebih fokus pada dana honor Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang sudah dianggarkan sebelumnya, yakni sebesar Rp 800 miliar rupiah.
Editor: Anto Sidharta
Alasan Bawaslu Dukung Kemenkeu soal Kebijakan Dana Saksi Parpol
Badan Pengawas Pemilu setuju dengan langkah Kementerian Keuangan yang lebih memprioritaskan dana untuk Pengawas Pemilu Lapangan atau PPL.

BERITA
Jumat, 07 Feb 2014 20:10 WIB


Bawaslu, Kemenkeu, Dana Saksi Parpol
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai