Mulai bulan depan kepolisian bakal mengubah sistem perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat yang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memulai proses perpanjangan sama seperti pada proses mendapatkan SIM baru. Misalnya harus melalui serangkaian tes kemampuan berkendara dan pengetahuan di jalanan. Apakah sistem baru ini lebih efektif? Simak perbincangan KBR68H dengan pengurus harian YLKI Tulus Abadi dalam program Sarapan Pagi.
Apa yang harus dikhawatirkan terkait sistem baru perpanjangan SIM ini?
Prinsipnya bahwa SIM itu instrumen untuk mengendalikan penggunaan pribadi dari sisi keselamatan. Harusnya memang di negara manapun penerbitan SIM itu melalui proses yang sulit dan rumit, Indonesia termasuk longgar dalam mendapatkannya. Cuma menurut saya aturan yang baru ini overlap, karena sebenarnya kalau perpanjangan kemudian harus diberlakukan mengurus SIM yang baru itu menurut saya berlebihan. Karena ketika seseorang bisa mengemudikan kendaraan makin lama makin terampil mestinya, dalam arti terbiasa, familiar dengan kendaraan, familiar dengan kondisi lalu lintas sehingga dia lebih bisa merespon kondisi lapangan. Mestinya menurut saya tidak perlu ada uji semacam itu, kecuali mungkin untuk usia-usia tertentu misalnya mendekati masa-masa pensiun biasanya ada pengurangan fungsi-fungsi tubuh dan seterusnya. Tapi itupun tidak serumit ketika mengurus pertama kali.
Bagaimana dengan calo?
Sebenarnya secara formal upaya-upaya untuk memberantas calo itu ada tapi implementasi di lapangan masih kedodoran, bahkan calo-calo itu notabene melibatkan orang dalam. Memang persoalan SIM itu harus kita lihat bukan hanya dari sisi hilir tapi juga sisi hulu. Mengapa hulu karena secara institusional sebenarnya agak bermasalah ketika yang mengurus SIM di Indonesia mutlak adalah pihak kepolisian. Dulu sebenarnya ketika ada penggodokan Undang-undang Lalu lintas itu ada wacana bahwa kepengurusan SIM itu dipecah berbagai institusi sebagaimana di luar negeri, selama ini baik penerbit, penguji, yang melakukan penegakan hukum semuanya polisi. Idealnya misalnya yang melakukan pengujian adalah Kementerian Perhubungan atau yang menerbitkan Kementerian Perhubungan, dan yang menguji adalah pihak kepolisian. Dulu ketika ada pemecahan peran institusi seolah-olah akan mengambil lahannya polisi tidak, jadi polisi tetap diberikan peran misalnya dalam hal pengujian kemudian penerbitnya adalah pihak Kementerian Perhubungan.
Kalau dari YLKI berapa banyak pengaduan yang masuk?
Sebenarnya kalau pengaduan SIM itu lebih banyak ke ombudsman, karena ini hubungannya masyarakat dengan birokrasi. Tapi prinsipnya bahwa selain calo di dalam isu SIM juga yang terpenting adalah penerbitan SIM di Indonesia memang terlalu mudah mungkin karena percaloan itu, kemudian itu menjadi salah satu pemicu Lakalantas di Indonesia.
Salah satu sistem baru ini terkait dengan untuk mengurangi angka kecelakaan, cukup relevan?
Kurang relevan kecuali pada proses pengurusan SIM yang pertama itu, karena menguji bukan hanya sisi teknis tapi juga psikologis.
YLKI: Sistem Pengurusan SIM Baru Terlalu Rumit
Mulai bulan depan kepolisian bakal mengubah sistem perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

BERITA
Senin, 18 Feb 2013 15:03 WIB


SIM, YLKI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai