Bagikan:

Sidang Keliling oleh MA Perlu Sosialisasi

Untuk menjangkau masyarakat miskin dan kaum marjinal, Mahkamah Agung mengusung program persidangan keliling pada 2011 lalu.

BERITA

Senin, 11 Feb 2013 15:05 WIB

Sidang Keliling oleh MA Perlu Sosialisasi

sidang keliling, mahkamah agung

Untuk menjangkau masyarakat miskin dan kaum marjinal, Mahkamah Agung mengusung program persidangan keliling pada 2011 lalu. Melalui Pengadilan di masing-masing daerah di Indonesia, persidangan keliling mempermudah akses para pencari keadilan. Pasalnya, selama ini pelayanan pengadilan kerap kali tidak merata. Sebagian warga, terutama yang kurang mampu,  menganggap mengurus ke pengadilan memberatkan. Setelah dua tahun berjalan hingga saat ini, bagaimana hasil pengadilan keliling tersebut

Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Eddy Halomoan mengatakan dari tujuan awal pengadilan keliling ini memang bertujuan untuk mendekatkan pengadilan ke masyarakat-masyarakat. Biasanya pengadilan-pengadilan berada dipusat kota dan susah tersentuh masyarakat pinggiran dan melaui proses yang panjang.

“Dalam konteks ini memang akan mengalami banyak kendala, karena proses pengadilan panjang, tetapi ketika misalnya peradilannya sendiri datang ketempat masyarakat, pasti akan mengalami banyak kendala,” kata Eddy

Selain karena letak geofrafis, pengadilan keliling juga bisa dilakukan jika di suatu daerah, masyarakat membutuhkan proses peradilan secara sekaligus. Sehingga pengadilan keliling dapat digelar ditempat tersebut

“Tetapi juga ada juga yang terjadi misalnya kasus-kasus permohonan akte anak, misalnya satu kecamatan ada seribu yang tidak mempunyai akte kelahiran bisa saja pengadilan yang datang ke kecamatan untuk melakukan proses pengadilan dibangdingkan seribu orang disatu kecamatan datang ke pengadilan,” jelas Eddy

Eddy menjelaskan pengadilan kelilingi ini juga untuk melakukan proses pengadilan yang tidak memakan waktu yang lama. Ketika pengajuan permohonan dilakukan, semua mekanisme dilakukan dengan cara yanbg bersamaan.
 
“Jadi ketika mengajukan permohonan, permohonan masuk, diperiksa nanti ada panggilan diharapkan saat itu juga membawa saksi-saksi, dan berupa alat bukti yang lain, misalnya permohonan akte kelahiran, maka dia harus membawa saksi-saksi yang melihat oh ya benar perempuan itu melahirkan seoran anak tanggal berapa nah itu hari itu juga bisa diputus,” terang Eddy

Permberdayaan Perempuan Kepala Keluarga atau disebut Pekka sering juga melakukan pendampingan terhadap persoalan keluarga yang diselesaikan di pengadilan keliling. Divisi Hukum Pekka Dwi Indah Wilujeng mengatakan dari proses pendampingan timnya menemukan banyak persoalan dari status legal di masyarakat salah satunya adalah persoalan hukum keluarga.

 “Antara lain soal persoalan  akte kelahiran, kebutuhan identitas diri, seperti KTP, Kartu Keluarga, terakhir kami bekerjasama dengan Mahkamah Agung terkait dengan sidang keliling ini,” jelas Dwi Indah Wilujeng atau biasa dipanggil Wilu.

 Menurut Wilu ini merupakan kebutuhan yang selama beberapa tahun terakhir ditanyakan  masyakat, ketika mereka diminta membuat akte kelahiran ada persoalan  biaya.

“Ketika mereka membuat akte kelahiran di catatan sipil. Akte kelahiran menjadi APBD, di masing-masing daerah, yang tentu saja sekian puluh ribu, jika satu keluarga mempunyai beberapa anak tentu akan berat, kemudin kantor catatan sipil sangat terbatas yang tidak bisa dijangkau dengan biaya yang murah,” jelas Wilu

Beberapa daerah di luar Pula Jawa butuh biaya yang besar jika datang ke catatan sipil, ini yang membuat masyarakat enggan untk membuat akte kelahiran, lalu ditambah dengan adanya undang-undang memgenai administrasi kependudukan, yang mewajibakan bagi anak yang terlambat satu tahun, harus melalui pengadilan negeri.

Namun sidang keliling tak gratis. Sidang keliling berbeda dengan dengan penggratisan biaya, Menurut Wilu untuk bisa mendapatkan biaya gratis masyarakat harus mengajukan proses sidang cuma-cuma atau disebut prodeo.

“Jadi ketika bersidang keliling, masyarakat harus mengajuan permohonan prodeo, jadi tidak sekaligus atau otomatis tetapi terpisah,”


Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Eddy Halomoan berharap dalam hal ini Mahkamah Agung  melakukan edukasi kepada masyarakat dengan penyebaran selebaran tentang syarat-syarat mengenai pengadilan keliling, karena masih banyak masyarakat yang tidak tahu soal pengadilan keliling,

“Saya berharap tidak hanya disosialisasikan ada pengadilan keliling tetapi ada bentuk sosialisasi dari MA bahwa proses pengadilan keliling ini bisa memeriksa perkara apa saja, syarat-syaratnya apa saja, kapan jadwalnya  yang penting jadwal nya jelas, dan berdasarkan kebutuhan,”

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending