Bagikan:

Segera Cabut Inpers Penanganan Konflik di Daerah!

Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penanganan Konflik di Daerah. Inpres itu mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah wajib meredam konflik yang ada di masyarakat dan mencegah terjadinya perluasan konflik.

BERITA

Rabu, 06 Feb 2013 17:37 WIB

Segera Cabut Inpers Penanganan Konflik di Daerah!

inpers, konflik, daerah

Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penanganan Konflik di Daerah. Inpres itu mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah wajib meredam konflik yang ada di masyarakat dan mencegah terjadinya perluasan konflik. Dalam Inpres itu juga disebutkan posisi kepala daerah menjadi koordinator penanganan konflik. Di mana kepala daerah mengkoordinasikan semua potensi yang ada di daerah, seperti kapolda, danrem kemudian juga unsur lain di masyarakat,

Hanya saja, sejumlah LSM HAM menilai Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penanganan Konflik di Daerah itu akan membuat banyaknya penyalahgunaan jabatan yang dilakukan para kepala-kepala daerah dengan dalil demi menjamin keamanan. Selain itu, dengan diterbitkannya Inpres tersebut maka dengan mudah para pemimpin daerah menggunakan kekuasaannya untuk mengamankan kebijakan-kebijakan sesuai tujuan-tujuan politik tertentu.

Juru Bicara Kementerian dalam Negeri Reydonyzar Moenek mengungkapkan Instruksi Presiden (Inpres) tersebut merupakan turunan dari peraturan undang-undang konflik sosial dan pemerintah daerah yang mengatur penanganan konflik sosial.
 
“Dua regulasi inilah yang menjadi landasan atau dasar hukum, akan pentingnya penanganan gangguan keamanan sosial sehingga betul-betul dapat terjaga efektif dan terpadu” Ujarnya

Penolakan dengan tegas datang dari Peneliti Imparsial Gufron Mabruri yang tidak sepakat dengan adanya Inpres tersebut. Menurutnya Inpres ini tidak jelas dasar hukumnya. Dia tidak melihat baik undang-undang konflik sosial ataupun pemerintah daerah menjadi dasar hukumnya.

“Faktanya kalau kita baca Inpres sama sekali tidak mencantumkan satupun undang-undang disitu, artinya memang dari sisi nah itu saja berarti sudah rancu pembuatannya” Kata Gufron

Kekhawatiran penyalahgunaan Inpres ini dibenarkan oleh Gufron. Menurutnya nantinya bakal ada kepala Daerah yang akan melakukan pembatasan akibat dari konflik tertentu. Dengan Otonomi daerah tentunya seorang pemimpin daerah berhak membuat kebijakan berkaitan dengan daerahnya.

“Bisa melakukan berbagai pembatasan terhadap seluruh kegiatan masyarakat, bisa aja misalnya dalam soal konflik tanah terkait konflik agrari di daerah misalnya ada aksi demonstrasi petani atau buruh di daerah dengan jumlah yang sangat besar dan tidak bisa ditanggulangi. Bisa saja karena dia mengancam dan melakukan pembatasan itu” ujarnya

Namun Kementrian Dalam Negeri sangat meyakini  dengan adanya Inpres ini dapat mencegah konflik sosial yang terjadi di daerah-daerah. Reydonizar Moenek menjelaskan Inpres ini nantinya akan dapat meningkatkan fungsi koordinasi baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“jadi jangan disalahartikan bahwa ini akan keluar dari kerangka tertib sipil tidak seperti itu,jadi ini lebih kepada koordinasinya wajar dong pemerintah daerah mengantisipasinya bahwa akan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat”

LSM Imparsial memperkirakan bakal terjadi peningkatan konflik yang terjadi di daerah melihat pada tahun ini saja bakal ada ratusan daerah yang akan melakukan pemilihan Kepala daerahnya. Imparsial juga menyebut masih banyak ribuan konflik agararia di hampir semua kawasan Indonesia yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Gufron mengatakan seharusnya pemerintah tidak perlu membuat begitu banyak peraturan berkaitan penyelesaian konflik sosial di daerah ini.

Sudah seharusnya pemerintah dapat menyelesaikan masalah-masalah daerah menggunakan pendekatan terhadap sumber masalah. Menurutnya selama ini pemerintah sering kali menggunakan cara represif dalam penyelesaian konflik yang malahan memperburuk konflik. Gufron juga menyarankan kepada pemerintah untuk mencabut Inpres penanganan konflik sosial tersebut dan memaksimalkan peraturan yang telah ada sebelumnya dan merealisasikan peraturan-peraturan tersebut.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending