Pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana melelang jabatan untuk Lurah dan Kepala Dinas kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Meski dua posisi ini dilelang, bukan berarti semua orang bisa mengikuti proses pelelangannya. Adapun persyaratan utamanya adalah si pelamar harus memiliki status Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Asisten I Bidang Pemerintahan Jakarta Silviana Murni mengatakan, saat ini sistem ini masih masih digodok oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun Silviani memastikan pelelangan jabatan ini tidak akan menabrak aturan yang ada.
“ Posisi masing-masing calon telah mencapai eselon III atau IV sehingga tak menabrak aturan yang ada. Selain itu, masing-masing calon juga diwajibkan menyampaikan proposal yang berisi tentang performa plan dan akan dilakukan survei serta uji kelayakan”. ujar Silviana.
Silviana mengungkapkan sebenarnya tidak ada yang aneh dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Hanya saja kata Silviana, Jokowi lebih cendrung menggunakan bahasa-bahasa yang lebih bombastis dan lebih dikenal masyarakat. Sehingga pernyataan apapun yang dikeluarkan oleh Jokowi terkesan sesuatu yang baru. Padahal lelang jabatan itu sudah sesuai dengan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2012 tentang tata cara pengisian jabatan dan struktural yang lowong secara terbuka di lingkungan intansi pemerintah.
“ Gak ada yang aneh. Itu udah sesuai dengan surat edaran Menpan.” tutur Silviani.
Juru Bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Imanuddin mengakui surat edaran itu bertujuan untuk mereformasi birokrasi di jajaran pemerintahan. Dimana kata dia, ini lebih memudahkan dalam proses pencarian pegwai sesuai dengan keahliannya.
“Untuk pengisian jabatan struktural secara terbuka yang orang sebut dengan lelang jabatan. Ini adalah bagian program dari percepatan reformasi birokrasi. Pemerintah telah mencanangkan ini. Aturan untuk pengisian secara terbuka sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku.” kata Imanuddin.
Lanjut Immanuddin, meski lelang jabatan ini dilakukan secara terbuka, artinya siapa pun berhak untuk mengajukan dirinya, tapi tetap saja gubernur harus memperhatikan adanya promosi jabatan dan prestasi diinternal birokrasi itu sendiri.
“Yang pertama ada untuk poromosi cara terbuka ada dua yang diseleksi. Pertama kompetensi bidang. Jadi tes bidang ini meliputi presentasi makalah, tanya jawab. Ada tim independen yang menseleksi. Setelah itu kompetensi managerial. Tim independen ada lembaga psikologi, ada wawancara, ada presentasi makalah dan sebaginya. Jadi komprehensip antara bidang dan managerial. Tetap melalui badan pertimbangngan pangkat dan jabatan yang diketuai oleh Sekertaris Daerah provinsi harus mempertimbangkan rangking tes bidang dan managerial. Selain itu juga, gubernur harus mempertimbangkan secara matang mengenai promosi jabatan di strukturalnya. “ jelas Immanuddin.
Sementara Manajer Hubungan Eksternal - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah KPPOD Robert Endi Jaweng menilai, lelang jabatan ini adalah salah satu bentuk kompetisi antar pegawai di jajaran birokrat.
“Ini cara mekanisme untuk birokrasi yang selama ini terbisa di zona nyaman ke kompetitif zone. ini adalah ” terapi kejut”. Walaupun dampak psikologis harus dikelola. Karena resistensi itu selalu muncul. Tapi sisi positifnya agar proses itu bisa transpran. Selama ini orang bisa memastikan karir saya sebagi Kasubdit itu kemana. Tetapi kalu prestasinya tidak memenuhi standar kualifikasi yang ada, bukan tidak mungkin dia tetap di situ dan orang dari intansi lain akan masuk ke situ. Ini cara untuk membuka lapangan permainan lebih transparan dan membuat orang bisa berkompetisi di situ.” tutur Robert.
Robert menambahkan, terkait dengan pelelangan jabatan ini, Jokowi harus memberikan penjelasan secara transparan kepada publik dan pegawainya. Jangan sampai ada salah persepsi sehingga berujung adanya pemboikotan di jajaran pemerintahan. Minimal kata dia, Jokowi harus mengkemasnya dalam sebuah Peraturan Gubernur.
“ Karena jangankan publik. Saya kira internal pemerintahan sendiri tidak sama persepsinya. Kemudian bagaimana pun ini adalah proses di pemerintahan jabatan surat edaran itu harus diadopsi peraturan gubernur untuk semua orang tau. Ada aturan mainnya kemudian mekanismenya harus dibuat terbuka. Sehingga semua orang bisa mengakses ke hal sama. Dan juga mekanisme komplen jadi kalau orang merasa dirugikan seperti ini harus punya wadah untuk meminta penjelasan. “ papar Robert
Jangan sampai hal seperti bekas Walikota Jakarta Selatan, Anas Efendi terulang kembali. Anas oleh Jokowi dijadikan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DKI Jakarta. Padahal, dia tak punya latar belakang pustakawan. Namun Anas tetap tak hadir dalam acara pelantikan 20 pejabat eselon II Pemprov DKI Jakarta di Balai Agung, Gedung Balai Kota, Jakarta, Kamis (14/2/2013).
” Itu artinya Anas protes. Hanya saja dia tidak tahu bagaimana meluapkan bentuk protesnya. Sehingga dia memilih tidak hadir dalam pelantikannya. “ Tutur Robert.
Mekanisme Lelang Jabatan Publik ala Jokowi Harus Terbuka
Pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana melelang jabatan untuk Lurah dan Kepala Dinas kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

BERITA
Rabu, 20 Feb 2013 16:12 WIB


lelang jabatan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai