Sembilan perusahaan Tambang, minyak dan gas bumi tidak mau mencadangkan dana untuk pemulihan pasca produksi migas walaupun kontraknya sudah hampir habis. Alasannya karena tidak diatur dalam perjanjian Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) Padahal, ini merupakan kewajiban dalam industri migas di dunia. Apakah ada sanksi yang akan diberikan terhadap mereka ? Simak perbincangan KBR68H dengan anggota Divisi Hukum dan Advokasi JATAM Merah Johansyah Ismail dalam program Sarapan Pagi.
Banyak perusahaan tambang yang kemudian selesai beroperasi langsung hengkang begitu saja tanpa melakukan proses reklamasi. Ada berapa data yang dimiliki JATAM?
Kalau terkait dengan pertambangan batu bara ini memang menjadi problem. Karena dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang jaminan reklamasi dan dana penutupan tambang, jadi PP ini merupakan turunan dari Undang-undang yang disebut sebagai UU Minerba No. 4 Tahun 2009. Memang di situ disebutkan bahwa enam bulan sebelum melakukan operasi produksi perusahaan tambang batu bara itu diwajibkan oleh pemerintah untuk menempatkan dana reklamasi. Sayangnya adalah sanksinya atau ganjarannya, sanksinya yang diatur dalam PP ini hanya sanksi administratif, administratif yang paling tinggi hanya pencabutan izin. Jadi kalau ada perusahaan tambang dia tidak menempatkan dana jaminan reklamasi, kemudian dalam waktu tertentu diberikan batas waktu oleh pemerintah dia tetap tidak melakukan reklamasi maka pemerintah akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan reklamasi. Dengan biaya dari pemerintah kemudian perusahaan itu dicabut izinnya saja. Harapan kita sebenarnya PP ini memuat pasal pidana, karena persoalan reklamasi, rehabilitasi, revegetasi, pengembalian pemulihan lingkungan ini penting. Karena pertambangan ini sifatnya adalah mengubah bentang alam dan dampaknya jangka panjang terhadap lingkungan hidup.
Peraturan yang anda sebutkan itu berlaku untuk semua pertambangan?
Berbeda. Kalau kita merujuk ke PP No. 78 Tahun 2010 dan UU No. 4 Tahun 2009 itu hanya mengatur pertambangan mineral dan batu bara. Berbeda dengan migas, ada sembilan perusahaan migas yang tidak mau membayar dana jaminan reklamasi ke pemerintah karena persoalan perjanjian produksi sharing kontraknya yang tidak menyebutkan itu, ini juga masalah. Karena ini terkait dengan perjanjian-perjanjian lama karena perusahaan-perusahaan itu menandatangani sekitar 1966. Menariknya dari sembilan perusahaan itu misalnya ada 2-3 perusahaan yang berlokasi di Kalimantan Timur. Itu mayoritas mereka beroperasi di Blok Mahakam yang jelas-jelas 60 persen dari operasi Blok Mahakam itu berada di atas Delta Mahakam. Delta Mahakam ini merupakan satuan ekologis penting di Kalimantan Timur yang kalau misalnya rusak maka ini berdampak lingkungan yang luar biasa, tidak hanya kepada Kalimantan tapi juga ekologi Indonesia pada umumnya.
Jadi Delta Mahakam ini terancam betul ya?
Iya terancam. Terutama oleh Inpex Corporation perusahaan dari Jepang sejak 1966 melakukan penambangan migas bersama Total di Blok Mahakam dan itu berada dari sekitar 7-8 blok ladang minyak itu 4 ladang minyaknya berada di atas kawasan Delta Mahakam yang punya fungsi ekologis penting. Kalau ini tidak dibayar reklamasi kemudian tidak ada pemulihan lahan di sana yang jadi korban adalah tidak hanya ekologi Kalimantan, tapi juga masyarakat yang selama ini punya ikatan kuat terhadap lingkungan dan alam sekitarnya.
Sejak 1966 beroperasi di Delta Mahakam perubahan apa yang terjadi?
Menurut catatan kami sekarang 80 persen Delta Mahakam itu mengalami kerusakan berat. Karena di sana merupakan endemiknya adalah mangrove, jadi kerusakan mangrove yang luar biasa baik oleh praktik pertambangan migas maupun praktik tambak-tambak oleh warga pendatang. Tapi salah satunya kita tidak bisa melepaskan begitu saja dari operasi migas besar-besaran oleh Inpex dan Total di Blok Mahakam, persisnya di atas Delta Mahakam yang menyumbang sepertiga gas nasional. Tapi masalahnya adalah ini masalah reklamasi perusahaan sebesar Inpex, Chevron, dan lain-lain mestinya selesai persoalan seperti ini, tapi kok bisa ini terjadi.
Yang paling besar Inpex saja atau ada yang lain?
Dua yang paling besar kalau di Blok Mahakam ada Inpex dan Total. Kalau Inpex di Blok Attaka, kemudian yang Total dia punya blok sendiri ada Blok Senipah, Blok Handil, dan seterusnya.
Jadi anda berharap apakah ada aturan yang bisa mengikat secara hukum walaupun ini kontrak lama?
Menurut kami harus ada upaya me-review ulang semua kontrak-kontrak kita terhadap pertambangan yang berhubungan misalnya dengan asing. Karena ini penting soal pertanggungjawaban, tapi juga berhubungan dengan dampak lingkungan yang sangat panjang dan besar seperti masalah lingkungan hidup.
Beberapa perusahaan ini sudah hampir habis masa kontraknya, apakah ada peraturan yang bisa mengikat mereka saat ini atau harus ada terbitan aturan baru?
Saat ini belum ada tapi menurut saya pemerintah harus segera membuat itu terutama me-review perjanjian-perjanjian atau kontrak karya lama untuk mengkoreksi kembali secara substantif.
Bisa sepihak pemerintah atau harus dengan mereka juga?
Bisa. Karena pemerintah yang memberikan izin kuasa pertambangan terhadap perusahaan tambang yang ingin masuk. Jadi pemerintah sebenarnya bisa melakukan itu, tinggal upaya-upaya koordinasi yang dilakukan. Karena kita pemilik ladang-ladang minyak, mereka hanya operator jadi idealnya pemerintah memulai inisiatif itu.
Jadi permintaan anda ini ditujukan kepada Satuan Kerja Khusus Migas itu?
Iya. Salah satu PR penting Satuan Kerja Khusus Migas adalah me-review seluruh kontrak-kontrak karya PKP2B, kemudian kuasa pertambangan yang secara substantif sehingga kepentingan nasional dan kepentingan jangka panjang bangsa Indonesia tidak dirugikan.
JATAM: Perusahaan Tambang Wajib Alokasikan Dana Jaminan Reklamasi
Sembilan perusahaan Tambang, minyak dan gas bumi tidak mau mencadangkan dana untuk pemulihan pasca produksi migas walaupun kontraknya sudah hampir habis.

BERITA
Selasa, 12 Feb 2013 11:59 WIB


jatam, perusahaan tambang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai