Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi untuk posisi Dewan Penasihat KPK masa bhakti 2013-2017. Pemimpin KPK pun telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Penasihat KPK. Penasihat KPK bertugas memberikan nasehat, masukan, pertimbangan serta penanganan kode etik pimpinan dan pegawai sesuai kepakarannya. Sedangkan kriterianya para calon penasihat KPK di antaranya memiliki integritas, kompetensi, independesi dan kepemimpinan yang tinggi. Seberapa penting sebenarnya posisi Penasehat KPK ini, simak perbincangan KBR68H dengan peneliti ICW Tama Satrya Langkun dalam program Sarapan Pagi
KPK sekarang dalam posisi seperti apa?
KPK sedang berada di posisi yang kurang strategis. Karena sekarang ada upaya dari kelompok masyarakat yang biasanya ikut mendukung, tetapi sekarang justru mempertanyakan soal posisi independensi KPK. Saya rasa perspektif harian yang terbangun itu sangat kurang strategis buat KPK.
Menurut anda seberapa besar peranan Dewan Penasehat KPK bisa melindungi KPK untuk tetap melaksanakan kinerjanya?
Sebenarnya itu salah satu hal yang kita rekomendasikan sejak lama. KPK itu harus mengoptimalkan tim penasehat, untuk melakukan pemantauan atau semacam memberi masukan secara internal. Karena memang kalau lihat dalam Undang-undang semua diatur, di dalam Pasal 22 ayat 1 disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengangkat tim penasehat yang kemudian secara teknis diatur dalam pasal-pasal berikutnya. Tugasnya sebenarnya sangat membantu ke depan jika KPK bisa mengoptimalkan, tim penasehat bisa memberikan nasehat, pertimbangan sesuai kepakarannya. Jadi ke depan jika ada hal-hal yang kemudian itu tidak begitu dipahami pimpinan itu bisa mendapatkan masukan dari penasehat. Kalau kita lihat posisi penasehat yang sekarang sudah berjalan kita tidak melihat optimal. Kemudian juga kalau kita mau lihat hari per hari, kita coba tanya dengan bagian internal itu penasehat lebih memposisikan diri hanya memberi masukan-masukan yang tidak ada hubungannya dengan penanganan perkara. Padahal penasehat tidak hanya sebatas aktif bicara soal kelembagaan tapi juga bagaimana soal pemberantasan korupsi, soal penanganan perkara. Apalagi kalau melihat dari Undang-undang posisinya itu juga mendapatkan pertimbangan dari masyarakat, artinya bukan orang-orang kemudian sembarangan diambil tapi orang-orang yang punya kapabilitas. Itu yang kemudian juga belum optimal di KPK, selama ini penasehat itu lebih banyak di seminar, mewakili KPK untuk datang di acara tertentu. Ini yang saya rasa untuk dikembalikan fungsinya, jangan penasehat merangkap dengan tugas-tugas bagian pencegahan, bagian kampanye.
Terkait dengan pemilihan presiden tahun depan sekaligus anggota legislatif, menurut anda apa tantangan terberat yang bakal dihadapi KPK?
Sebenarnya posisi KPK kalau saya nilai itu dari tahun ke tahun akan mengalami “serangan” yang meningkat. Karena makin tahun KPK semakin masuk ke ranah dan wilayah yang sangat strategis, misalnya awal-awal KPK menjerat pelaku kepala-kepala daerah kemudian meningkat ke legislatif, kemudian legislatif yang punya jabatan strategis di partai politik katakanlah seperti bendahara. Bendahara ini menjadi pilarnya bagi partai politik, Nazaruddin sudah kena, LHI Presiden PKS yang notabene dia juga mantan bendahara sebelum menjadi Presiden PKS. Artinya kalau kita mau tarik relasi dengan partai politik hari ini pasti serangan ke KPK makin besar, apalagi sekarang Ketua Partai Demokrat sudah dijerat KPK. Dalam bahasa yang sederhana musuh KPK akan makin bertambah, orang-orang yang merasa tidak puas atau misalnya sebagai “mitranya” tersangka, itu bisa memberi serangan balik yang saya rasa itu bisa memberikan dampak kepada KPK.
Untuk penasehat ke depan kira-kira orang seperti apa yang dibutuhkan?
Ini sebenarnya menjadi momentum KPK untuk mengoptimalkan fungsi penasehat. Misalnya orang PPATK saya rasa membantu, kalau kita komposisi pimpinan KPK hari ini tidak ada yang punya latar belakang soal money laundering, soal kemampuan bagaimana menelusuri aset. Kalau PPATK bisa jadi penasehat itu sangat membantu ke depan, kita kembalikan lagi fungsi penasehat.
Dari dua orang penasehat yang dimiliki KPK saat ini, kira-kira berapa yang dibutuhkan KPK?
Undang-undang hanya memberi kesempatan pimpinan KPK menentukan empat penasehat.
Tapi sebetulnya tergantung kebutuhan KPK berapa ya?
Betul tapi saya rasa itu bisa dioptimalkan. Karena kita lihat KPK hari ini misalnya soal pencucian uang, harus memberikan dakwaan yang maksimal, apakah berani penuntut menggabung antara Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-undang pencucian uang, bagaimana metodenya itu penasehat sangat membantu. Kemudian juga misalnya perlu juga yang punya latar belakang penegak hukum. Karena saya rasa yang ada di KPK latar belakangnya sebagian besar pengacara, saya rasa ini perlu diperkuat. Kenapa, kita lihat proses-proses penanganan perkara tentu bukan tanpa kritik yang sekarang sedang dilakukan KPK misalnya soal Sprindik bocor, kita harus lindungi KPK, kita harus perkuat KPK. Makanya perlu ada orang yang sangat mengerti betul soal teknis dan prosedural, sehingga meminimalisir soal bocor Sprindik, bagaimana menjaga sebuah informasi, bagaimana mengingatkan pimpinan untuk tidak sembarangan bicara, tidak bicara sebelum proses perkaranya dinyatakan final. Ini penting juga untuk dimiliki KPK sehingga kita bisa menjaga KPK dari dalam, jangan sampai seperti sekarang dari soal penanganan perkara ada progress, penetapan tersangka bertambah. Tetapi prosedural-prosedural yang dilakukan banyak sekali celah yang memungkinkan KPK diserang, artinya perlu juga penasehat yang soal organisatoris bagaimana misalnya membentuk kelembagaan KPK. Penting juga misalnya masuk yang mengerti betul juga soal kode etik, karena ini menjadi salah satu yang menurut saya agak kurang bagaimana misalkan KPK menjaga komunikasinya, bagaimana pimpinan harusnya menyerahkan sepenuhnya komunikasi kepada juru bicara. Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan, bagaimana misalnya ketika ada seseorang yang menghalangi upaya penegakan hukum, itu bisa dipidana sebetulnya. Tetapi sepanjang ini pasal-pasal yang berhubungan dengan hal tersebut belum optimal digunakan, padahal itu disediakan dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Siapa saja yang menghalang-halangi kemudian menghambat, baik menghambat secara politik maupun menghambat secara nyata misalnya ketika sedang menyidik kemudian ada intervensi-intervensi.
Apa yang sedang dilakukan sekarang untuk membantu KPK dalam sosialisasi kepada warga?
Kita tidak begitu berharap semut rangrang maupun cicak itu dibuat seperti lembaga punya ketua, sekretariat, dan lain-lain. Kita melihat ini semua gerakan spontan, saya masih ingat terakhir ketika Novel Baswedan akan “difinalisasi” bagaimana misalnya masyarakat hanya melihat Twitter, menghubungkan via SMS kemudian itu bisa menjadi gerakan yang sangat masif dalam hitungan menit. Ini saya rasa penting untuk dijaga, yang terpenting dari gerakan ini adalah ruh dan semangatnya. Artinya ketika kita butuh bantuan saya rasa masyarakat akan cepat merespon, karena sejauh ini KPK masih menjadi lembaga yang paling bisa kita percaya. Jadi ketika ada masalah kemudian kita tahu informasi tersebut, kita komunikasi via SMS, kemudian kita menyampaikan kondisi sebenarnya via Twitter kemudian dengan begitu saja masyarakat datang.
ICW: KPK Harus Optimalkan Tim Penasehat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi untuk posisi Dewan Penasihat KPK masa bhakti 2013-2017. Pemimpin KPK pun telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Penasihat KPK.

BERITA
Selasa, 26 Feb 2013 11:17 WIB


ICW, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai