KBR68H, Jakarta - Sidang Paripurna DPR telah mengesahkan UU Pendanaan Terorisme. Tujuannya, sebagai payung hukum untuk menelusuri aliran dana pembiayan aksi teror. Penyedia Jasa Keuangan akan menolak transfer atau transaksi keuangan jika pengirim uang tidak memberikan informasi yang dibutuhkan, termasuk sumber dana dan alamat si penerima. Seperti apa penerapan UU ini dan apa pengaruhnya bagi dunia perbankan? Simak perbincangan KBR68H dengan Ketua Panitia Khusus RUU Pendanaan Terorisme Adang Daratjatun dalam program Sarapan Pagi.
Setiap transaksi perbankan apakah itu melalui ATM atau transfer langsung ini nominal berapapun harus menyertakan identitas yang lengkap itu?
Yang penting bahwa kita tidak terlepas dari Undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Jadi kembali lagi sepanjang bahwa penyedia jasa keuangan itu tidak mempunyai kecurigaan, karena ada ketentuan-ketentuan mengenal pengguna jasa, mereka tidak curiga misalnya adanya hal-hal yang berhubungan dengan transaksi mata uang rupiah paling sedikit Rp 100 juta dan sebagainya.
Jadi terserah perbankan yang bersangkutan apakah mau menerapkan menggali informasi secara detil atau tidak?
Tidak dia ada kewajiban. Karena kalau dia tidak melakukan prinsip mengenali pengguna jasa keuangan dan tidak melaporkan PPATK, dia bisa ditegur oleh badan pengawas. Jadi kembali lagi, kita tahu ada dua hal yang paling penting bahwa ada penyedia jasa keuangan, ada pengguna. Kalau penyedia jasa keuangan perbankan misalnya, memang dia harus memiliki kemampuan untuk mengenali pengguna jasa. Jadi sekali lagi dia wajib apabila dia mencurigai adanya transaksi mencurigakan.
Apa perbedaannya dari aturan sebelumnya karena dulu juga kalau ada pihak yang dicurigai pihak seperti polisi juga bisa meminta lembaga perbankan, bagaimana?
Ini kontekstualnya kita bicara dulu dalam tiga kotak. Karena ada Undang-undang tentang pencucian uang, ada Undang-undang tindak pidana terorisme, ada Undang-undang yang baru yaitu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme. Kalau di pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme itu kontekstualnya hampir sama dengan apa yang di pencucian uang, lalu proses daripada mulai dari mencurigai dan seterusnya itu berproses untuk kalau PPATK sampai pada tingkat analisis, kalau ada hal yang mencurigakan masuk ke penyidik.
Misalnya saya ke ATM lalu mentransfer ke salah satu rekening yang barangkali menurut bank nomor rekening tujuan itu mencurigakan nanti di ATM harus ada kolom-kolom yang diisi atau bagaimana?
Kalau ATM agak beda, saya tidak tahu sekali tentang mekanisme ATM. Tetapi sepanjang itu ATM pasti bank melihat siapa orang yang berturut-turut melakukan proses pengambilan dan sebagainya. Jadi mengenali pengguna jasa itu sangat penting, karena tetap bahwa bank adalah sebagai pelapor dia berkewajiban misalnya curiga itu diberi kewenangan penuh kepada penyedia jasa.
Kalau informasi yang diminta itu apa saja?
Kalau informasi yang diminta yang jelas setelah dia mengetahui, mencurigakan ya dia melapor ke PPATK.
Sanksi ancamannya 15 tahun, selama ini apakah orang-orang yang diduga mendukung ataupun membantu kegiatan terorisme ini ancamannya lebih rendah?
Hampir sama dengan pemberantasan tindak pidana teroris sekitar 15 tahun, karena ketiga Undang-undang tersebut saling keterkaitan.
Pengecekan latar belakang nasabah ketika awal buka rekening apakah juga diatur dalam Undang-undang ini?
Saya ingin menggarisbawahi bahwa ada dua badan yang memang betul-betul melakukan pelaporan, yaitu mengenai kepatuhan. Pihak pelapor meliputi misalnya penyedia jasa keuangan dan sebagainya, kembali lagi kepada pihak pelapor tersebut apabila mencurigai dia melaporkan pada PPATK.
Jadi kalau syarat-syarat buka rekening tidak berubah ya?
Tidak ada. Jadi kalau untuk saya justru Undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme ini, memang betul-betul sangat terbuka. Jadi kemungkinan abuse of power itu sangat dijaga, misalnya satu orang dituduh dia punya dana yang diblokir karena dicurigai dia bisa mengadu ke pengadilan negeri, karena pengadilan negeri yang menentukan boleh atau tidaknya dana tersebut diblokir. Jadi Undang-undang ini lebih progresif, lebih dinamis dalam arti tidak sewenang-wenang pejabat itu memblokir dan sebagainya.
Kalau setiap Undang-undang yang sudah disahkan menunggu dimasukkan dalam lembaran negara ini akan diikuti Peraturan Pemerintah. Ini apakah ada nanti yang didetilkan melalui Peraturan Pemerintah?
Sementara kalau di Undang-undang disini tidak disebutkan. Karena betul-betul di dalam Undang-undang pendanaan terorisme ini secara jelas dinyatakan tentang yang berhubungan dengan tindak pidananya seperti apa, lalu pencegahannya seperti apa, pemblokirannya seperti apa itu sudah jelas. Saya tertarik tentang bahwa tidak usah ada rasa ketakutan, karena Undang-undang ini harus memenuhi persyaratan secara lengkap. Saya ingin membacakan secara lengkap, pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan atau meminjamkan dana bank langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan dan atau diketahui akan digunakan untuk kegiatan terorisme. Jadi betul-betul bahwa proses tersebut sangat dikunci, sepanjang dia tidak ada maksud untuk kepentingan terorisme tidak usah takut dengan adanya Undang-undang ini.
Walaupun nanti ternyata disalahgunakan, tetapi kalau dia tidak ada maksud tidak akan dikenai itu?
Itu nanti penyidik yang akan melihat daripada proses tersebut.
Kalau misalnya transferan dari luar negeri bagaimana?
Ini pertanyaan menarik karena ada baik organisasi dan perorangan menanyakan kepada saya. Kita sangat ketat sekali terhadap bantuan-bantuan yang dicurigai tersebut, dalam arti bahwa ketentuan itu seluruhnya harus berdasarkan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Misalnya asing meminta bantuan pemblokiran, negara tersebut harus menuliskan nama otoritas yang berwenang, lalu apa dasar dia minta tersebut, terus ringkasan fakta yang terjadi tindakan di sana, adanya penetapan putusan pengadilan atau keputusan instansi yang berwenang dari negara tersebut. Jadi kita tidak serta merta kalau dari luar negeri ada permintaan lalu kita memblokir atau menindaklanjuti permintaan tersebut. Jadi betul-betul harus memenuhi persyaratan kalau permintaan bantuan, tidak sembarangan negara asing dapat meminta begitu saja. Misalnya ada seseorang yang dituduh oleh negara asing namanya A itu tidak serta merta kita melakukan itu, harus ada persyaratan tadi yang sangat ketat untuk kita bisa memproses. Habis ini kita diwajibkan mensosialisasikan Undang-undang ini, justru Undang-undang ini memberikan payung kepada masyarakat agar tidak ada keraguan dan kita mengunci para pejabat yang memiliki hak menyidik, menuntut dan sebagainya untuk tidak melakukan abuse of power. Karena semua keputusan yang dinyatakan oleh penyidik, penuntut umum maupun hakim itu ditentukan oleh pengadilan negeri. Jadi misalnya ada satu daftar akan ditentukan Polri, bukan Polri yang menentukan tapi pengadilan jadi betul-betul sangat terbuka.
DPR: UU Pendanaan Terorisme Lebih Progresif dan Dinamis
KBR68H, Jakarta - Sidang Paripurna DPR telah mengesahkan UU Pendanaan Terorisme. Tujuannya, sebagai payung hukum untuk menelusuri aliran dana pembiayan aksi teror.

BERITA
Rabu, 13 Feb 2013 12:02 WIB


UU Pendanaan Terorisme
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai