Sektor UKM yang beromzet Rp 300 juta akan dikenai pajak penghasilan 0,5 persen. Menteri Keuangan Agus Martowardojo beralasan negara masih bergantung dari sektor pajak dalam penerimaannya. Apalagi baru sepertiga dari pembayar pajak yang menunaikan kewajibannya. Apakah Komisi Keuangan DPR setuju dengan rencana pemerintah ini? Simak perbincangan KBR68H dengan Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Harry Azhar Azis dalam program Sarapan Pagi
Bagaimana sikap DPR terhadap sikap Kementerian Keuangan yang intinya ingin mengenakan pajak terhadap UKM?
Memang itu belum disampaikan, belum dikonsultasikan ke DPR. Berapa persentasenya, kemudian skala bisnis UMKM apa saja yang dikenakan apakah termasuk pedagang rokok yang di lampu merah itu atau yang punya gubuk-gubuk, itu berbeda-beda.
Apakah selektif dan juga dilihat besarannya?
Itu yang kita minta keterangan dari Dirjen Pajak.
Bagaimana dengan sektor UKM yang beromzet Rp 300 juta dan pajaknya 0,5 persen? apakah DPR menilainya ini sudah sesuai begitu?
Itu untuk mendapatkan keterangan tentang omzet itu tidak bisa sembarangan, kalau sembarangan bisa berbahaya jadi mesti ada standar. Omzet itu cuma pendapatan kotor, dalam pajak itu yang dilakukan pendapatan bersihnya berapa. Bisa saja Rp 300 juta kemudian ongkos segala macam jadinya Rp 290 juta, apakah Rp 10 juta dikenakan pajak 0,5 persen. Karena itu perhitungan pajak itu berdasarkan keuntungan, bukan berdasarkan omzet itu harus tegas, apakah ada perbedaan diskriminasi dan apa landasannya.
Apa ini akan dikenakan adalah konsumen?
Kalau barang itu pajak penjualan, misalnya kalau warung tegal itu bukan urusan Dirjen Pajak tapi urusan pemerintah daerah.
Jadi menurut anda pengenaan pajak pada omzet?
Saya tidak setuju kalau omzet, tapi kalau keuntungan oke.
Bagaimana untuk menggerakkan UKM sendiri berpartisipasi soal ini karena mereka sendiri belum terorganisir dengan baik, mungkin pembukuan yang belum rapih?
Itu sudah kita buat Undang-undang perpajakannya. Jadi untuk tingkat kalau tidak salah Rp 300 juta harus ada pembukuan, tapi pembukuan itu harus ada peran pemerintah juga apakah Dirjen Pajak atau siapa. Jadi saya tidak tahu di Direktorat Jenderal Pajak itu ada soal edukasi tentang UMKM, bukan hanya dipungut saja tapi diedukasi mereka itu. Berapa dana anggaran untuk itu, soal-soal seperti itu harus kita dengar penjelasan dari Dirjen Pajak.
DPR: Pajak kepada UKM Jangan Berdasarkan Omset
Sektor UKM yang beromzet Rp 300 juta akan dikenai pajak penghasilan 0,5 persen.

BERITA
Rabu, 06 Feb 2013 15:02 WIB


pajak, UKM, DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai