KBR68H, Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali akan mengajukan crude palm oil(CPO) atau lahan kelapa sawit agar masuk dalam dafatar produk ramah lingkungan di Konferensi APEC 2013. Ini dilakukan setelah pada tahun sebelumnya Indonesia gagal karena belum memenuhi syarat lingkungan. Wakil Menteri perdagangan Bayu Krisnamurti menuturkan, bila pengajuan ini diterima, maka produk CPO asal Indonesia hanya akan dikenakan pajak sebesar 5 persen di Negara tujuan ekspor. Namun kasus-kasus sengeketa lahan sawit dan pencemaran banyak terjadi di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Sumarto Suharno mengklaim bahwa pengajuan minyak sawit mentah sebagai produk ramah lingkungan merupakan bagian dari upaya pembangunan yang berkelanjutan. Namun demikian dia menyadari masih banyak kebun sawit didirikan di atas lahan yang bukan peruntukannya seperti hutan lindung atau hutan konservasi. Untuk itu dia mengklaim akan terus meningkatkan upaya pengawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Juru Kampanye Sawit Watch Bondan Andriyanu menuturkan, selama ini justru Kemenhut kerap kali mengeluarkan kebijakan yang kontroversial.
“Salah satunya itu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang mengizinkan penanaman sawit di lahan gambut dengan kedalaman maksimal 3 meter. “alih-alih mengurangi emisi karbon, menanam sawti di lahan gambut justru akan melepaskan karbon ke udara.” imbuh Bondan.
Selain itu menurut Bondan pemerintah juga harus memperhitungkan berbagai akibat buruk yang mungkin terjadi dari pembukaan kebun sawit batu seperti besarnya potensi konflik lahan, tingginya emisi gas buang dari kendaraan perkebunan, serta masalah ketenagakerjaan buruh sawit. Dia berharap, pengelolaan lahan sawit seharusnya sebagian besar diserahkan ke masyarakat.
Sumarto membenarkan catatan dari Bondan. Menurutnya, selama ini pembagian tata ruang memang amburadul.
“Yang harusnya persawahan menjadi lahan industry, yang harusnya lahan konservasi jadi lahan perkebunan, dan sebagainya.” Ujar Sumarto. Untuk itu menurutnya harus ada kerjasama lintas sektoral untuk menyelesaikan masalah itu. “Kerjasama lintas sektoral juga selama ini belum terjalin.” Ujar Sumarto.
Dia menambahkan, Bupati sebenarnya memiliki peran terbesar dalam penentuan tata ruang perkebunan di daerahnya.
Menanggapi hal itu, Bondan menyarankan agar pemerintah memperbaiki perturan yang selama ini dianggap kurang.
“contohnya dalam PP 60 dan 61 tahun 2012 soal tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.” Kata Bondan.
Menurutnya, dalam PP tersebut sudah jelas sangsi bagi yang melanggar namun selama ini eksekusi sangsi tersebut masih belum jelas dilakukan oleh siapa.
CPO Ramah Lingkungan dan Keringanan Pajak
KBR68H, Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali akan mengajukan crude palm oil(CPO) atau lahan kelapa sawit agar masuk dalam dafatar produk ramah lingkungan di Konferensi APEC 2013.

BERITA
Jumat, 01 Feb 2013 11:26 WIB


CPO, ramah lingkungan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai