Para pelaku usaha kecil dan menengah harus bersiap dibebani pajak. Ini menyusul sikap Kementerian Keuangan yang ngotot membebani pajak bagi sektor UKM. Nantinya, sektor UKM yang beromzet Rp 300 juta akan dikenai pajak penghasilan 0,5 persen. Bagaimana sikap pengusaha terhadap kebijakan ini? Simak perbincangan KBR68H dengan Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik APINDO Anthony Hilam dalam program Sarapan Pagi.
UKM ini akan dikenakan pajak atau belum?
Memang kami masih mendiskusikan berkaitan dengan pajak UKM ini. Kami melihat dalam situasi sekarang ini, sebetulnya pengenaan beban tambahan pada masyarakat terutama tingkat-tingkat penghasilan tertentu ini sebaiknya memang kita hindari. Karena beban ekonomi masyarakat makin lama makin bertambah, ditambah kenaikan TDL dan sebagainya.
Keberatan ini sudah pernah disampaikan ke Kementerian Keuangan atau pemerintah?
Sudah pernah. Karena kami juga memiliki tim yang secara berkala melakukan diskusi dengan Direktorat Pajak dan juga Kementerian Keuangan.
Tapi nampaknya Kementerian Keuangan menolak ya?
Sejauh ini memang pemerintah masih melakukan kebijakan. Ada kebijakan yang berkaitan dengan omzet Rp 300 juta ke atas dengan Rp 300 juta ke bawah yang belum ada kebijakan, masih dalam kajian pemerintah. Mengenai Rp 300 juta ke atas inipun sebetulnya menjadi sesuatu yang menurut hemat kami juga masih perlu dikaji lebih lanjut, karena kalau kita berpatokan pada omzet Rp 300 juta itu dengan penghasilan rata-rata Rp 25 juta per bulan. Omzet Rp 25 juta per bulan dengan keuntungan 10 persen itu kira-kira marginnya Rp 2,5 juta. Untuk mencapai omzet Rp 25 juta itu bisa jadi mereka menggunakan 1-2 orang pegawai, penghasilan itu tidak memadai.
Kalau angka Rp 300 juta ini dari mana pada akhirnya menjadi patokan?
Kami juga melihat ada hal yang tidak kuat dalam menggunakan patokan Rp 300 juta. Oleh karena itu kita perlu melihat lebih lanjut, pada dasarnya pemerintah ingin semua orang yang berpenghasilan membayar pajak. Jadi orang yang berpenghasilan di atas Rp 2 juta itu sudah dikenakan PPh 21, tetapi kita harus melihat bebannya secara merata. Sekarang ini UKM kebanyakan mereka ini usaha-usaha kecil yang baru memulai usaha, kemudian adalah para pekerja korban PHK yang tidak memungkinkan lagi mereka masuk ke dunia kerja karena faktor usia segala macam dan mereka memulai untuk usaha. Jadi kami harus katakan bahwa berpatokan pada omzet tanpa melihat seberapa besar penghasilan mereka ini adalah beban yang dikenakan tidak adil.
Berapa UKM yang tercatat di Apindo dan dampaknya seperti apa kalau pajak ini akan dikenakan?
Kalau Apindo UKM itu sebagian besar yang tercatat sebetulnya omzet mereka melebihi dari Rp 300 juta. Tapi kita melihat bahwa kemampuan UKM ini tentu tidak merata, kemampuan mereka tidak merata dan saat sekarang ini Apindo sudah mulai masuk ke sektor-sektor UKM yang omzetnya jauh lebih kecil dalam bentuk industri rumah tangga. Karena kita ingin mereka juga memiliki kemampuan untuk bisa mempekerjakan paling tidak 1-2 orang walaupun itu di lingkungan keluarga mereka sendiri, dalam artian bahwa ada penciptaan lapangan kerja yang berkesinambungan. Menurut hemat kami justru pemerintah harus lebih banyak memberikan insentif kepada usaha-usaha mikro, karena justru jangan sekarang pemerintah memerah susunya, sampai mereka terbaik, mereka bisa mandiri dan disitulah pemerintah bisa mengambil manfaat dari usahanya. Sekarang ini pemerintah sudah tidak memberikan fasilitas, tidak memberikan insentif tapi kemudian ingin mendapatkan hasil dari usaha-usaha kecil dan mikro. Anda bisa bayangkan usaha-usaha kecil dan mikro ini juga pedagang kaki lima yang tiap hari dikejar sana-sini, gusur sana-sini, berusaha tanpa fasilitas pemerintah, tanpa kepastian hukum dan perlindungan dari pemerintah.
Yang anda sebutkan itu apakah termasuk yang Rp 300 juta itu?
Iya saya kira memang mereka termasuk dalam kategori seperti itu.
Apindo: Pajak kepada UKM Tidak Adil
Para pelaku usaha kecil dan menengah harus bersiap dibebani pajak. Ini menyusul sikap Kementerian Keuangan yang ngotot membebani pajak bagi sektor UKM.

BERITA
Rabu, 06 Feb 2013 14:58 WIB


pajak, UKM
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai