KBR68H - RUU Perdagangan rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR 7 Februari mendatang. Menurut Pemerintah, RUU Perdagangan ini mengutamakan kepentingan nasional dan ditujukan untuk melindungi pasar domestik dan produk ekspor Indonesia. Dengan begitu, daya saing diharapkan makin kuat dan produk dalam negeri pun punya nilai tambah yang lebih baik.
Anggota Komisi Perdagangan DPR Refrizal mengatakan, masih ada sejumlah poin yang terus dibahas jelang pengesahannya pekan depan.
Apa saja ganjalan yang tersisa? Berikut perbincangan Refrizal dalam program Sarapan Pagi KBR68H.
Ini akan disahkan pada sidang paripurna 7 Februari mendatang, sudah pasti ya?
"Tidak bisa kita memastikan yang akan datang, diusahakan karena lagi pembahasan tingkat perumus. Kita juga lagi merumuskan tentang perjanjian perdagangan internasional, perjanjian perdagangan yang berdampak luas dan ada di Undang-undang No. 11 ayat 2. Memang ada Undang-undang No. 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional tapi tidak ada perjanjian perdagangan, maka di Undang-undang ini kita masukkan itu perjanjian perdagangan internasional harus disetujui oleh DPR."
Seluruhnya?
"Iya seluruhnya. Tapi tetap dilaporkan kepada DPR apapun perjanjiannya."
Dilaporkan atau dimintakan persetujuan?
"Iya melaporkan dan persetujuan kepada DPR yang menyangkut kriteria-kriteria yang berdampak luas kepada kehidupan bangsa dan negara kita."
Termasuk WTO?
"Perjanjian itu dengan siapa saja, dengan antarnegara bisa, multilateral bisa, bilateral bisa, dengan lembaga-lembaga lain bisa."
Artinya kalau Undang-undang ini disahkan maka pemerintah atau DPR itu punya harapan juga me-review perjanjian Indonesia dengan WTO misalnya soal pangan?
"Inilah kelemahan bangsa ini sejak merdeka belum punya Undang-undang Perdagangan, kita insyaAllah akan punya Undang-undang Perdagangan. Anda lihat sekarang barang-barang impor membanjiri kita, sekaligus kita sekarang Undang-undang Perindustrian yang kita buat keberpihakan kepada industri dalam negeri. Artinya jangan memasukkan barang asing ke sini itu namanya salah kaprah, itu tugasnya Menteri Perdagangan orang asing menjual ke sini. Kita bukan anti asing kita juga tidak anti perdagangan internasional, tapi perdagangan kita untuk kepentingan nasional kita bukan dibalik."
Beberapa poin masih menjadi perdebatan ya?
"Ada klausul-klausul yang sekarang diributkan tentang kebutuhan pokok naik."
Di dalam perdebatan ini yang masih menjadi perdebatan itu yang paling mengganjal itu apa?
"Tentang perjanjian internasional yang agak alot juga ya perdebatannya. Selama ini leading sector yang perjanjian internasional itu Kementerian Luar Negeri. Jadi kalau kita kemarin-kemarin kita mengadakan perjanjian perdagangan itu sebetulnya walaupun melibatkan Kementerian Perdagangan itu leading sector-nya adalah Menteri Luar Negeri."
Masalah yang selama ini menjadi perdebatan bagaimana melindungi produk-produk dalam negeri dari gempuran produk asing kalau kita tidak bisa mencegah masuknya barang-barang impor?
"Itu sudah kita masukan dalam Undang-undang Perindustrian, makanya dia senafas dengan Undang-undang Perdagangan ini keberpihakan kita untuk produksi dalam negeri. Kadang-kadang bangsa ini agak aneh juga ya, kita bikin barang dalam negeri dikritik, di media-media seolah-olah produk kita tidak bagus atau apa. Misalnya mobil lokal kita buat untuk apa bikin macet padahal mobil impor masuk terus."
Rancangan Undang-undang ini dibahas sejak tahun 2010 ya?
"Undang-undang Perdagangan ini termasuk Undang-undang yang alot. Pertama masuk draft ke kita, termasuk kajian akademisnya masuk ke kita juga. Kita sampaikan kepada pakar-pakar, kita adakan diskusi-diskusi kita undang ke DPR terus semua mengerti. Oleh Menteri Perdagangan yang baru Pak Gita itu sudah diganti kajian ekonomisnya tapi draft-nya tidak diganti, makanya kita yang mengganti draft itu. Termasuk kami Fraksi PKS misalnya mengajukan satu bab sendiri tentang sistem informasi perdagangan nasional yang intinya kita harus punya kepastian dalam berdagang termasuk pengusahanya pasti, konsumennya pasti."
Apakah ada perubahan cukup drastis dari awal-awal pembahasan dulu karena itu lebih berpihak pada kepentingan asing?
"Iya karena itu yang bikin lama perdebatannya, membuat Undang-undang cukup lama karena berdebatnya cukup panjang. Semua Undang-undang di DPR kalau perdebatannya panjang semuanya pasti selesainya lama, Undang-undang apa saja. Kalau Undang-undang yang menyangkut perdagangan atau ekonomi ini biasanya tidak begitu ramai disorot oleh dunia pers padahal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya gula di Indonesia hanya dikuasai orang-orang tertentu di Indonesia, kalau gula itu dimainkan saja dengan orang menyimpan 1 ton gula dibikin langka sebentar saja itu bisa naik Rp 1.000 itu menghasilkan dalam waktu dekat bisa Rp 1 triliun keuntungannya dengan menahan barang itu."
Apa yang diperjuangkan oleh teman-teman di DPR untuk melindungi produk dalam negeri di dalam Rancangan Undang-undang ini?
"Nanti kejelasan ada di Undang-undang Perdagangan. Misalnya dalam tender-tender, itu selama produk luar negeri ada itu harus diprioritaskan, jangan kita terus dibanjiri oleh produk asing."