KBR68H, Surakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surakarta, Jawa Tengah, menyiapkan sekitar dua ribu stiker “Pelanggaran” untuk ditempelkan pada atribut kampanye politik yang terpasang di zona larangan atribut kampanye dan pepohonan.
Juru Bicara PanwasluKkota Surakarta, Budi Wahyono mengatakan, ribuan stiker tersebut sudah terbagi ke seluruh panwas di tingkat kecamatan berbagai wilayah. Menurut Budi, Panwas hanya berperan melaporkan pelanggaran pemasangan atribut kampanye, sedangkan untuk proses eksekusi atau yang mencopoti, mencabuti atribut kampanye berada di tangan Satpol PP Pemkot Surakarta.
“Ya kalau stiker itu dicopoti, saya kira ini butuh komunikasi yang lebih baik dengan teman-teman parpol, teman-teman caleg bahwa apa yang kita lakukan ini tanpa memasag stiker ini mereka sudah paham, sudah sadar. Kita siapkan dua ribu stiker untuk tahap pertama, sudah kita sebarkan ke panwas kecamatan. Ada 5 kecamatan di kota Surakarta,” jelas Budi Wahyono.
Namun baru sehari berjalan, ratusan stiker Panwaslu tersebut tampak sudah hilang dari poster partai politik dan calon legislatif di Kota Surakarta yang berada di zona larangan atribut kampanye.
Padahal, awalnya Panwaslu Kota Surakarta berharap pemasangan stiker bertuliskan “pelanggaran” itu untuk memberi efek jera pada para pemasang atribut politik ini. Selain itu, masyarakat juga bisa mengetahui atribut politik dan para caleg ini melanggar aturan. Namun, pencopotan atribut kampanye tidak membuat jera para pemasangnya.
Editor: Anto Sidharta
Tak Ada Efek Jera Pelanggar Atribut Kampanye Politik
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surakarta, Jawa Tengah, menyiapkan sekitar dua ribu stiker

BERITA
Jumat, 31 Jan 2014 15:06 WIB


Efek Jera, Pelanggaran, Atribut Kampanye Politik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai