KBR68H, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan seluruh calon anggota legislatif di provinsi itu melanggar aturan kampanye pemilu. Pelanggaran itu terkait pemasangan iklan politik di media massa dan pemasangan alat peraga.
Anggota Kelompok Kerja Kampanye KPU Jawa Barat, Agus Rustandi mengatakan KPU menerima laporan pelanggaran itu dari KPU kabupaten kota serta Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat.
"Banyak terjadi di media massa cetak. Itu di daerah-daerah kabupaten kota banyak menyampaikan keluhan kepada kami terkait dengan banyaknya iklan kampanye yang dilakukan oleh kawan caleg parpol. Dan kami sudah menyampaikan surat himbauan kepada partai politik, baik partai politik tingkat provinsi. Kemudian ditembuskan ke KPU kabupaten kota dan akan diteruskan KPU kabupaten kota terkait dengan himbauan bahwa saat ini belum bisa dilakukan kampanye di media cetak mau pun elektronik," ujarnya.
Agus Rustandi mengatakan KPU telah menegur para caleg yang melanggar aturan itu. KPU juga memerintahkan partai politik dan seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah agar mencabut materi dan alat peraga kampanye dalam waktu satu hari satu malam.
Apabila himbauan itu tidak digubris, ancaman sanksi terberatnya akan dikeluarkan dari keikutsertaannya dalam pemilu.
KPU Jawa Barat menyatakan seluruh calon legislator dari partai politik dan calon DPD dianggap melakukan kampanye di luar jadwal pada Pemilu 2014. Seharusnya mereka melakukan kampanye selama 21 hari dari jadwal yang ditentukan oleh KPU.
Editor: Antonius Eko