KBR68H, Semarang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah menemukan ratusan Pegawai Negeri Sipil PNS melanggar undang undang no 43 tahun 99 tentang kenetralan pegawai negeri.
Ketua Divisi Kelembagaan Panwaslu Semarang, Muhammad Amin mengatakan, banyak pegawai negeri yang terlibat sebagai tim sukses calon legislatif dan terlibat dalam partai politik. Karena itu kata dia, perlu ketegasan terkait kenetralan PNS. Namun pihaknya hanya bisa melaporkan temuan pelanggaran sedangkan keputusan dan pemberian sanksi hanya bisa dilakukan oleh lembaga terkait.
“Perlu diwaspadai keterlibatan mereka di dalam penyelenggaraan kampanye. Misalnya menjadi alat dari kampanye, panitia kampanye. Kedua, memobilisir anggota PNS untuk ikut serta dalam kampanye. Kita harus telusuri betul dan alat buktinya harus kuat karena disitu kita tidak bisa menjustifikasi bahwa orang tersebut terlibat kalau tidak ada bukti. Alat utama kita yaitu bukti dan saksi,” jelas Muhammad Amin.
Ketua Divisi Kelembagaan Panwaslu Semarang, Muhammad Amin menambahkan, saat ini baru 3 pegawai negeri yang diproses karena keterlibatanya dalam kampanye caleg. Sanksi yang akan diberikan berupa sanksi administratif, hingga sanksi berat yaitu pencopotan tugas. Panwaslu dan ketua DPRD Jateng berencana memanggil Walikota Semarang terkait kenetralan PNS tersebut.
Editor: Doddy Rosadi
Ratusan PNS di Semarang Jadi Tim Sukses Caleg
KBR68H, Semarang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah menemukan ratusan Pegawai Negeri Sipil PNS melanggar undang undang no 43 tahun 99 tentang kenetralan pegawai negeri.

BERITA
Kamis, 16 Jan 2014 14:58 WIB


pns semarang, tim sukses, caleg
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai