KBR68H, Kupang - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang Nusa, Tenggara Timur, membongkar lebih dari 100 alat peraga kampanye yang dinilai melanggar aturan.
Juru bicara Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Alfons Liberu mengatakan, alat peraga kampanye milik para calon anggota legislatif dan partai politik yang dibongkar itu terpasang di pohon dan daerah milik jalan.
"Kita sudah dua hari berturut-turut kita penertiban, stiker, spanduk khususnya yang di pohon-pohon, di damija, itu kita tertibkan. Hari pertama sekitar 40-an lebih. Hari kedua kemarin 50-an lebih. Sudah kurang lebih seratusan stiker yang ya seratusan lebih,” ungkap Alfons.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Kupang, Wilson Therik mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye oleh para caleg dan parpol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang dan Pemerintah Kota Kupang.
Menurut Wilson Therik, 90-an caleg baik pusat maupun daerah serta calon DPD serta partai politik melanggar aturan kampanye, karena memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang.
Editor: Antonius Eko