KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan mengabulkan gugatan Undang Undang Pemilihan Presiden dan Undang Undang Pemilu. Pasalnya menurut Pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, Mahkamah Konstitusi sudah mempunyai keputusan tentang permohonan uji materi itu yang belum juga dibacakan pada kepemimpinan Akil Mochtar. Ray menilai, molornya pembacaan putusan tersebut sarat kepentingan politik partai tertentu.
"Ini murni menurut saya kesalahan MK. Karena sejak zamannya pak Mahfud sudah ada putusan. BNha pak Mahfud digantikan, kemudian pak Akil sebagai Ketua MK di situlah kemudian mandeg ini. Pembacaan, bukan putusannya. Putusannya sudah ada. Kan yang paling dekat menjawab itu ada kepentingan partai. Makanya feeling saya ini diterima. Cuma kan MK punya pertimbangan apa terhadap bangsa ini dan tiba tiba memperlambat pembacaan itu sehingga masuk gugatan Yusril lagi. Sebenarnya kalau mereka bacakan Nopember, gugatan Yusril desember, kan, tidak perlu masuk," terang Ray dalam Program Sarapan Pagi KBR68H, Kamis (23/01).
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi UU tentang Pemilihan Presiden. Gugatan ini ia lakukan untuk membuktikan pelaksaaan pemilu selama ini bertentangan dengan UUD. UUD 1945 ini menyebutkan parpol peserta pemilu berhak mengajukan calon presiden dan wakilnya.
Namun, UU Pilpres malah menetapkan presidential threshold yaitu parpol yang meraih 25 persen suara secara nasional boleh mengajukan presiden. Ini berarti yang berhak mengajukan presiden dan wakilnya bukan partai politik melainkan siapa yang memiliki kursi di DPR. Effendi Ghazali dan Ahmad Wakil Kamal juga mengajukan uji materi UU Pilpres. Hanya saja mereka hanya ingin Pilpres dan Pileg dilakukan serentak. Sebab jika dipisah akan menjadi pemborosan.
Editor: Doddy Rosadi
Pengamat: MK Akan Kabulkan Gugatan Pilpres dan Pemilu
KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan mengabulkan gugatan Undang Undang Pemilihan Presiden dan Undang Undang Pemilu.

BERITA
Kamis, 23 Jan 2014 08:07 WIB


UU Pilpres, gugatan, MK, Yusril Ihza
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai