Bagikan:

Pengamat: MK Akan Kabulkan Gugatan Pilpres dan Pemilu

KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan mengabulkan gugatan Undang Undang Pemilihan Presiden dan Undang Undang Pemilu.

BERITA

Kamis, 23 Jan 2014 08:07 WIB

Author

Nur Azizah

Pengamat: MK Akan Kabulkan Gugatan Pilpres dan Pemilu

UU Pilpres, gugatan, MK, Yusril Ihza

KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan mengabulkan gugatan Undang Undang Pemilihan Presiden dan Undang Undang Pemilu. Pasalnya menurut Pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, Mahkamah Konstitusi sudah mempunyai keputusan tentang permohonan uji materi itu yang belum juga dibacakan pada kepemimpinan Akil Mochtar. Ray menilai, molornya pembacaan putusan tersebut sarat kepentingan politik partai tertentu.

"Ini murni menurut saya kesalahan MK. Karena sejak zamannya pak Mahfud sudah ada putusan. BNha pak Mahfud digantikan, kemudian pak Akil sebagai Ketua MK di situlah kemudian mandeg ini. Pembacaan, bukan putusannya. Putusannya sudah ada. Kan yang paling dekat menjawab itu ada kepentingan partai. Makanya feeling saya ini diterima. Cuma kan MK punya pertimbangan apa terhadap bangsa ini dan tiba tiba memperlambat pembacaan itu sehingga masuk gugatan Yusril lagi. Sebenarnya kalau mereka bacakan Nopember, gugatan Yusril desember, kan, tidak perlu masuk," terang Ray dalam Program Sarapan Pagi KBR68H, Kamis (23/01).

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi UU tentang Pemilihan Presiden. Gugatan ini ia lakukan untuk membuktikan pelaksaaan pemilu selama ini bertentangan dengan UUD. UUD 1945 ini menyebutkan parpol peserta pemilu berhak mengajukan calon presiden dan wakilnya.

Namun, UU Pilpres malah menetapkan presidential threshold yaitu parpol yang meraih 25 persen suara secara nasional boleh mengajukan presiden. Ini berarti yang berhak mengajukan presiden dan wakilnya bukan partai politik melainkan siapa yang memiliki kursi di DPR. Effendi Ghazali dan Ahmad Wakil Kamal juga mengajukan uji materi UU Pilpres. Hanya saja mereka hanya ingin Pilpres dan Pileg dilakukan serentak. Sebab jika dipisah akan menjadi pemborosan.

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending