KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan membatasi kerja lembaga survei yang terdaftar sepanjang Pemilu 2014. Sebelumnya, dalam peraturan pemilu 2014, lembaga survei publik harus mendaftar ke KPU untuk eksis selama pemilu.
Anggota KPU, Sigit Pamungkas mengatakan, peraturan ini membantu masyarakat untuk memahami hasil survei pemilu.
"Sebenarnya tidak perlu ada yang ditakuti dengan pengaturan ini. Kan hanya disuruh menyampaikan sumber dananya dari mana, metodenya apa, surveinya di berapa wilayah. Ini hal-hal yang tidak perlu ditakuti. Ini kan justru membangun kredibilitas dari penyelenggara survei itu sendiri," kata Sigit.
Sigit Pamungkas menambahkan, KPU pun tidak akan mengaudit hasil survei yang telah dibuat. KPU hanya akan mendata lembaga survei, bukan mengakreditasinya.
KPU telah mengeluarkan peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat. Peraturan ini mewajibkan lembaga survei pemilu mendaftar ke KPU. Bila tidak terdaftar, lembaga survei tidak boleh melakukan survei pemilu. Lembaga yang mengumumkan hasil survei harus mencantumkan sumber dana, cara survei dan menyebutkan bahwa itu bukan hasil KPU.
Editor: Anto Sidharta
Pendaftaran Lembaga Survei, KPU: Tidak Perlu Ada yang Ditakuti
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan membatasi kerja lembaga survei yang terdaftar sepanjang Pemilu 2014. Sebelumnya, dalam peraturan pemilu 2014, lembaga survei publik harus mendaftar ke KPU untuk eksis selama pemilu.

BERITA
Kamis, 23 Jan 2014 22:24 WIB


Lembaga Survei, KPU, pendaftaran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai