KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilu serentak mulai 2019 mendatang. Komisioner KPU Pusat Arief Budiman mengatakan, keputusan ini telah memaksa KPU Pusat merevisi teknis penyelenggaraan Pemilu. Meski begitu, KPU memastikan akan mematuhi keputusan tersebut. (Baca: MA Kabulkan Pemilu Serentak, UU Pemilu Harus Diubah)
"Pekerjaan kita makin banyak karena biasanya pekerjaan itu dibagi dalam tahapan-tahapan tersendiri. Sebelumnya Pileg ada sendiri Pilpres ada sendiri. Nah mulai 2019 tahapan itu dijadikan satu. Maka harus ada revisi tentang tahapan-tahapan kerja kita. Misalnya di DPS UU sekarang itu kan satu harus selesai. Faktanya untuk Pemilu Legislatif saja, karena banyak yang harus direkap, kawan-kawan biasanya selesainya sampai pagi, dini hari," ujar Arif di Jakarta, Jumat (24/1).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu. Namun Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK yang berlaku mulai 2019 itu justru menimbulkan kevakuman hukum Pemilu. (Baca: Pemilu Serentak Bisa Mengurangi Alokasi Dana)
Editor: Nanda Hidayat