KBR68H, Tulungagung - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kesulitan menertibkan ribuan alat peraga kampanye yang melanggar aturan di kawasan pelosok desa dan kecamatan.
Ketua Panwalu Tulungagung Fadiq mengatakan, kendala terjadi karena panwas tidak memiliki wewenang untuk menertibkan sehingga tidak bisa menggerakkan jajaran yang ada di tingkat bawah. Sedangkan satpol PP yang memiliki kewenangan justru tidak didukung anggaran untuk penertiban peraga kampanye.
"Penertiban itu terkendala karena yang pertama, di undang undang itu mengacunya kepada pemerintah dan aparat keamanan. Nah, pemerintah daerah tidak memiliki anggaran untuk penertiban alat peraga kampanye. Karena tidak memiliki itu, banyak alat peraga yang sampai wilayah pelosok tidak ditertibkan," kata Ketua Panwaslu Tulungagung, Fadiq.
Fadiq menambahkan, untuk mengatasi hal tersebut pihaknya merekomendasikan ke pemerintah daerah agar memberikan kewenangan kepada anggota linmas (hansip) yang ada di tingkat desa untuk menertibkan peraga kampanye yang melanggar aturan.
Penawaslu menengarai ribuan alat peraga kampanye, mulai dari baliho, spanduk maupun bendera yang terpasang di pelosok desa banyak yang melanggar ketentuan. Di antaranya karena di pasang di zona larangan kampanye serta banyak yang melebihi ukuran.
Editor: Antonius Eko