KBR68H, Jakarta - Partai Amanat Nasional mendukung jika pemilu legislatif diselenggarakan serempak dengan pemilu presiden. Namun PAN menilai pemilu serempak baru bisa dilaksanakan pada pemilu 2019.
Ketua DPP PAN Tjatur Sapto Edy mengatakan jika gugatan pemilu serentak dikabulkan Mahkamah Konstitusi untuk tahun ini, akan menimbulkan banyak risiko. Ia mencontohkan, sampai saat ini Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih belum bisa diselesaikan sepenuhnya oleh KPU.
“Maka tanggal 20 Oktober kita harus punya presiden baru, tidak ada satu institusi pun yang berhak memperpanjang masa jabatan presiden ini, dan mengambil keputusan atas itu, maka banyak risiko yang harus ditanggung. Maka dari sisi kemanfaatan menurut hemat saya tahun 2019 lebih bermanfaat dari pada dilaksanakan tahun ini, “ jelas Ketua DPP PAN Tjatur Sapto Edy di Gedung DPR RI.
Hari ini, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan uji materi Undang-undang Pemilihan Presiden. Gugatan diajukan Effendi Ghazali, Ray Rangkuti dan lain-lain yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Gugatan itu sudah diajukan sejak delapan bulan lalu.
Belakangan gugatan yang sama diajukan politisi Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Mahkamah Konstitusi menyetujui pemilu digelar serentak untuk penghematan, dan agar pemilihan penyelenggara negara berlangsung efektif.
Editor: Antonius Eko