KBR68H, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menilai penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden secara serempak baru bisa dilaksanakan pada Pemilu 2019 mendatang.
Menurut Amir, pemilu serempak lebih bermanfaat dan efektif. Namun jika pemilu serentak dipaksakan digelar tahun ini, menurut Amir, malah akan menimbulkan banyak kerancuan. Apalagi KPU sudah membuat banyak persiapan.
"Pemerintah sangat menganut paham konstitusi, oleh karenanya tentu kita patuh terhadap apa pun putusan yang keluar dari sana. Walaupun banyak yang berkomentar bahwa akan terjadi kerepotan, ya memang itu satu hal yang logis. Tetapi sekali lagi apa yang saya sampaikan tidak bermaksud mengintervensi apa pun yang dimaksudkan oleh MK," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Gedung DPR RI.
Besok, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan permohonan uji materi Undang-undang Pemilu Presiden dan Undang-undang Pemilu Legislatif. Para penggugat memohon agar pemilu digelar serentak untuk menghemat anggaran serta untuk mencegah penyanderaan pemilihan presiden.
Gugatan antara lain diajukan pengamat komunikasi UI Effendi Ghazali dan teman-teman. Gugatan juga diajukan politisi Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mehendra. Jika gugatan itu dikabulkan maka tidak akan ada syarat ambang batas bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Editor: Antonius Eko