KBR68H, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi II DPR telah sepakat soal mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan saksi partai politik.
Dalam rapat dengar pendapat, Ketua Bawaslu Muhammad mengusulkan PPL diambil dari mahasiswa karena dianggap netral. Sedangkan Komisi II menegaskan bahwa saksi parpol rentan condong ke partai tertentu. Menurut Muhammad, mitra PPL dan saksi parpol akan saling mengawasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Saat ini, Bawaslu membutuhkan 300 ribu orang lebih.
"Kalau yang mitra PPL ini saya kira tak ada lagi diskusi. Pemerintah juga sudah OK, payung hukumnya sudah jelas. Nanti akan disiapkan Perpres. (Kalau saksi parpol?) Saksi parpol ini lagi dimantapkan payung hukumnya supaya nggak ada kontroversi," kata ketua Bawaslu Muhammad.
Muhammad menambahkan pengalokasian anggaran saksi parpol akan dibahas pada rapat selanjutnya. Semula, pemerintah akan menitipkan dana saksi ini di KPU atau Bawaslu. Sementara menurut pejabat KPU, dana ini bersifat pengawasan sehingga cocok dititipkan di Bawaslu.
Ketua Komisi II Agun Gunandjar menyatakan bahwa dana itu dititipkan ke Bawaslu sebagai bentuk teknis administratif saja. Rencananya dana ini bisa dicairkan sebagaimana cara pencairan honor Panitia Pemungutan Suara.
Editor: Antonius Eko