KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta lembaga survei untuk melaporkan sumber dana yang digunakan untuk melakukan survei. Anggota KPU, Arief Budiman mengatakan, hal ini penting untuk menjaga independensi lembaga tersebut saat melakukan survei tentang pemilu. Ketentuan ini juga sesuai dengan Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat.
"Kemudian researchernya, surveyornya, sumber dananya. Sumber dananya dari mana, karena kalau sumber dananya itu berasal dari peserta pemilu dikhawatirkan mereka tidak indenpenden. (Tapi, bagaimana KPU yakin bahwa dana yang dilaporkan itu benar, apakah perlu ada audit?) Sampai saat ini audit hanya diperintahkan oleh Undang-undang untuk dana kampanye. Kalau dana surveyor tentu saja kami membuktikan berdasarkan apa yang mereka laporkan kepada kita," jelas Arief Budiman di program Sarapan Pagi KBR68H, Rabu (15/01).
KPU mewajibkan lembaga survei yang akan melakukan survei tentang pemilu untuk mendaftar ke KPU. Aturan pendaftaran tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu, yang akan diatur lebih detail dengan Peraturan KPU.
Aturan tersebut telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM dan diperkirakan akan rampung dalam beberapa hari ke depan. Aturan antara lain mengatur tentang sumber dana lembaga survei dan kepengurusan.
Editor: Antonius Eko