KBR68H, Ternate – Komisi Pemilihan Umum KPU Maluku Utara memberhentikan 40 Panitia Pengawas Kecamatan PPK di 8 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Ketua KPU Maluku Utara Muliadi Tutupoho mengatakan, pergantian PPK dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengganti penyelenggara sebelum dilakukan pemungutan suara ulang di 8 Kecamatan tersebut. Rekrutmen anggota PPK yang baru akan dilakukan hingga 15 Januari mendatang.
“PPKkan pada 8 Kecamatan dikali 5, jadi 40 PPK yang dilakukan pergantian. Kita berharap pada pelaksanaan pemilihan suara ulang nanti, PPK yang baru bisa melaksanakan dengan baik. Tentunya harapan ini bisa terlaksana jika kemudian didukung dengan pengawas pemilu yang kredibel yang kita harapkan bagi penyelenggaran untuk KPU dan jajarannya,” ungkap Muliadi.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara juga memberhentikan 19 anggota Pengawas Kecamatan di 8 Kecamatan, Kabupaten Kepulauan Sula. Mereka diberhentikan karena dinilai tidak netral dalam melaksanakan pengawasan pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara juga sudah menonaktifkan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula. Anggota KPU Maluku Utara, Sahrani Somadayo mengatakan penghentian itu sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, KPU Kabupaten Kepulauan Sula tidak mampu menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara di 8 kecamatan.
Editor: Doddy Rosadi
KPU Maluku Utara Pecat 40 Panwas di Kepulauan Sula
KBR68H, Ternate

BERITA
Senin, 06 Jan 2014 10:33 WIB

kpu maluku utara, kepulauan sula, pecat panwas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai