KBR68H, Jakarta- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang media menayangkan iklan kampanye politik baik calon presiden dan wakil presiden maupun peserta pemilu di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan.
Komisioner KPI Fajar Isnugroho mengatakan pihaknya hari ini akan mengeluarkan surat edaran berisi larangan tersebut, terutama bagi stasiun TV yang kerap menayangkan program kampanye politik. Menurutnya Stasiun TV sudah melanggar larangan pemanfaatan lembaga penyiaraan oleh pemilik media yang menjadi anggota atau tokoh partai tertentu.
“Surat edaran ini jangan dianggap bukan sanksi, ini juga keputusan lembaga, yang berisi tentang larangan. Definisi kampanye saja masih bingung antara KPU dan Bawaslu saja masih bingung, tapi kami berdasarkan publik saja, pubik mengatakan bahwa yang tayang di TV disoroti sebangai kampanye, maka kita berani mengatakan bahwa itu sudah kampaye, “ Jelas Komisioner KPI Fajar Isnugroho di kantornya.
Sebelumnya Komisi Penyiaran berjanji menghukum stasiun TV yang kerap menyiarkan berita atau program yang memihak partai tertentu. Stasiun TV tersebut adalah TV One dan Antv yang berpihak pada Partai Golkar, MNCTV, RCTI dan Global TV yang berpihak pada Partai Hanura serta Metro TV yang berpihak pada Partai Nasdem.
Editor: Doddy Rosadi
KPI Larang Iklan Kampanye Politik di TV
KBR68H, Jakarta- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang media menayangkan iklan kampanye politik baik calon presiden dan wakil presiden maupun peserta pemilu di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan.

BERITA
Jumat, 24 Jan 2014 11:44 WIB


KPI, kampanye politik, TV, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai