Bagikan:

JPPR: KPU Tidak Transparan dalam Pengumuman Dana Kampanye Parpol

KBR68H, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat JPPR meminta Komisi Pemilihan Umum untuk mempublikasikan informasi penyumbang dana kampanye partai politik dalam situs KPU

BERITA

Rabu, 08 Jan 2014 11:03 WIB

Author

Sasmito

JPPR: KPU Tidak Transparan dalam Pengumuman Dana Kampanye Parpol

JPPR, KPU, dana kampanye

KBR68H, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat JPPR meminta Komisi Pemilihan Umum untuk mempublikasikan informasi penyumbang dana kampanye partai politik dalam situs KPU. Anggota JPPR Masykurudin Hafids mengatakan, JPPR menemukan adanya perbedaan informasi yang diisi partai politik dengan tampilan yang dipublikasikan KPU di situsnya. Kata dia, penghilangan informasi tersebut membuktikan KPU tidak konsisten dalam hal transparansi dana kampanye.

“Setelah semuanya telah diisi oleh Partai Politik, sama KPU aspek keterangan yang sangat banyak tiba-tiba tidak ditampilkan. Sehingga kalau kita membaca ada sumbangan berapa miliar itu tidak ketahuan,” jelas Masykurudin dalam program Sarapan Pagi KBR68H, Rabu (8/1).

Anggota JPPR Masykurudin Hafids menambahkan, beberapa aspek informasi yang dihilangkan KPU dalam website KPU diantaranya sumber dana, NPWP penyumbang, alamat, dan bukti sumbangan. Padahal, menurutnya, KPU mencantumkan poin-poin tersebut dalam form laporan dana kampanye yang diberikan ke partai politik.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum KPU membantah telah menghilangkan informasi rinci penyumbang dana kampanye partai politik di situsnya. Anggota KPU Juri Ardiantoro mengatakan, informasi yang ditampilkan di situs adalah sama dengan yang diserahkan oleh partai politik. Lagipula, kata dia, pelaporan dana kampanye partai politik secara periodik merupakan terobosan baru yang digagas KPU saat ini.

“Walaupun KPU sudah menggaet dalam sebuah format laporan yang menjadi panduan partai politik. Tapi sesungguhnya partai politik memiliki kebebasan penerimaan dana kampanye. Artinya apa yang disampaikan KPU itu apa adanya dibuat oleh partai politik,” jelas Juri Ardiantoro dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.

12 Partai politik peserta Pemilu 2014 telah menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye ke KPU. Hasilnya, Gerindra ada di puncak dengan Rp 144 miliar, mengalahkan partai-partai besar seperti PDIP, Golkar dan PD. Dalam laporan dana kampanye seperti dikutip dari website KPU, hanya 4 parpol yang bisa diakses laporannya, yaitu Partai NasDem, PKB, Partai Golkar dan PAN. Sisanya belum bisa diakses.

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending