KBR68H, Jakarta - Sejumlah stasiun televisi masih menayangkan iklan partai politik dengan jumlah yang sama banyak meski surat teguran sudah dilayangkan.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia, Bekti Nugroho mencatat salah satu stasiun televisi ada yang mencapai 28 spot iklan per harinya. Namun kata dia, ada juga stasiun televisi yang menurunkan spot iklan setelah ditegur. Menurutnya, KPI terus berusaha memperingatkan stasiun televisi yang melanggar sesuai dengan aturan yang ada.
"Kemarin itu ada lembaga penyiaran yang sampai 28 spot. Ada juga yang turun setelah kita peringati. Sebelumnya kita sudah ingatkan juga, bervariasi ada yang sepuluh ada yang belasan hingga 20an," kata Beti di Program Sarapan Pagi KBR68H.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur enam stasiun televisi terkait siaran pemberitaan, perbincangan, dan iklan politik yang tidak proporsional. Keenam lembaga penyiaran itu adalah RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One, dan Metro TV. Teguran bagi keenam stasiun televisi itu sebagai koreksi awal agar penyelenggara penyiaran memperbaiki program mereka terkait siaran Pemilihan Umum 2014.
Editor: Antonius Eko