Bagikan:

Gerakan Stiker Panwas Surakarta untuk Caleg Bandel

Masyarakat bisa terlibat dalam gerakan moral ini.

BERITA

Kamis, 30 Jan 2014 23:57 WIB

Gerakan Stiker Panwas Surakarta untuk Caleg Bandel

Panwas Surakarta, Pemilu 2014, caleg

KBR68H - Panitia Pengawas Pemilu Kota Surakarta sudah mencopoti ribuan poster dan alat peraga caleg yang bandel dan tak sesuai aturan itu. Menurut Ketua Panwas Kota Surakarta Sri Sumanta, ada dua ribuan pelanggaran kampanye caleg di daerah tersebut. Setelah poster dicopoti, para caleg seperti tak menyerah dan memasang lagi alat peraga mereka.


Supaya tak kalah langkah lagi, Panwas Kota Surakarta punya ide cemerlang dengan memasang stiker dengan tulisan besar-besar: “Melanggar Aturan” 


Bagaimana efektivitas aturan tersebut? Berikut perbincangan Sri Sumanta di program Sarapan Pagi KBR68H. 


Soal efektivitas stiker yang dipasang, apakah bisa menjadi semacam teguran yang cukup efektif bagi parpol atau caleg yang melanggar zona-zona pemasangan baliho dan atribut kampenye lainnya? 


Jadi ini sebagai salah satu bentuk gerakan moral dari Panwaslu Kota Surakarta. Banyak larangan yang sudah diterjang  oleh para caleg ini memasang baliho, padahal baliho itu hanya untuk partai politik dan DPD. Sementara para caleg di Kota Surakarta sudah banyak yang memasang baliho di tempat-tempat yang tentu sudah melanggar. Kemudian semacam spanduk, alat peraga kampanye yang lain dipasang di taman, bundaran, jembatan, dan tempat-tempat lain yang semuanya kami kategorikan melanggar. Sehingga dengan gerakan kami untuk memasang stiker berlabel  “Melanggar Ketentuan” ini sebagai bentuk teguran juga kepada mereka. Buktinya kemarin kami sudah menerima tanggapan dari beberapa partai politik yang menanggapi tentang pemasangan stiker ini, juga dari masyarkat sudah ada yang menanggapi gerakan ini dan didukung oleh masyarakat. 


Ini hampir semua para caleg di setiap partai politik atau hanya beberapa partai politik saja? 


Semua di semua parpol. Semuanya kita lakukan pengawasan di lapangan itu semua caleg di semua partai politik peserta pemilu ada yang melanggar dan semua sudah kita awasi secara rata, jadi masing-masing parpol ada yang mewakilinya. 


Ada sanksi apa lagi kira-kira? 


Sanksinya memang saat ini baru penertiban. Tetapi gerakan moral ini memberikan semacam teguran selain itu kepada masyarakat memberitahukan bahwa caleg ini melanggar, caleg ini melanggar. Jadi saat ini kami baru memasang stiker 2.000 lembar kepada alat peraga ini. 


Tidak ada sanksi administratif? 


Kalau sanksi administratifnya adalah nanti kita rekomendasikan kepada KPU. KPU bersama tim penertiban akan dilakukan penertiban atau dicopot, dibredel. 


Kalau bicara gerakan moral apakah masyarakat bisa terlibat di dalamnya? 


Boleh silahkan. Jadi memang kami ini membuka akses yang besar kepada masyarakat yang namanya pengawasan partisipasi ini silahkan, nanti bareng-bareng kami. 


Apakah ini juga menjadi kampanye misalnya bagi Panwaslu atau KPU khususnya penyelenggara pemilu di Surakarta terhadap caleg-caleg yang bakal dipilih? 


Iya saya kira begitu. Jadi kita tidak bisa menjustifikasi kepada salah satu caleg ini tercela dan sebagainya tidak, tetapi dengan catatan kami setidaknya masyarakat bisa memilah dan memilih. 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending