KBR68H, Jakarta – Sejumlah LSM dan anggota masyarakat sipil mendesak Komisi Pemilihan Umum KPU membuat peraturan yang melarang kampanye berbau suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA. Kelompok itu berkoalisi dengan nama Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas.
Juru Bicara Gerakan berbagai organisasi itu, Ahmad Suaedy mengatakan selama ini pemilihan kepala daerah membuktikan banyak penggunaan SARA sebagai bahan kampanye. Menurutnya, KPU perlu menuangkan dalam bentuk aturan tersendiri untuk memudahkan sanksi administrasi bagi pelanggar.
“Mereka punya celah bahwa misalnya memberikan peringatan sebelumnya, menyosialisasikan, kemudian ada sanksi-sanksi administratif kalau mereka melakukan itu dan KPU bisa bekerjasama dengan polisi kalau terjadi kriminal. Makanya kita desak untuk itu. Di UU Pemilihan Umum ada larangan kampanye berbau SARA, kita meminta agar KPU membuat aturan atau peringatan tentang ini,” ujar Ahmad Suaedy di kantor Komisi Pemilihan Umum, Kamis (21/01).
Ahmad Suaedy menambahkan, gerakan gabungan ini khawatir dengan potensi kampanye kebencian berbau SARA dalam pemilu mendatang. Sebab, saat ini terjadi kecenderungan peningkatan tindakan intoleransi di masyarakat. Pemilu legislatif akan digelar 9 April mendatang. Selanjutnya, pada 9 Juli akan digelar pemilu presiden.
Editor: Antonius Eko