KBR68H, Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Independen (Formappi) mendesak pemerintah menjelaskan pengalokasian dana tambahan pengawasan pemilu melalui saksi-saksi.
Direktur Eksekutif Formappi, Sebastian Salang mengatakan, tak ada landasan hukum bagi pemerintah untuk mengeluarkan dana yang diambil dari APBN itu. Selain itu kata dia, penganggaran tersebut sangat rawan korupsi dan mengundang konflik di lapangan ketika pemilu dilaksanakan.
“Tetapi ini cermin bahwa pengelolaan keuangan negara kita ini sangat amburadul, jadi anggaran yang demikian besar itu dengan seenaknya saja dialokasikan tanpa pembahasan yang sangat matang, tanpa persiapan yang matang dan juga mungkin pertanggungjawaban yang juga tidak jelas. Bayangkan anggaran ini muncul menjelang hari H pemilu, sebelum-sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan dan ini berbahaya. Saya kira yang perlu ditelusuri lebih jauh dan dimintai penjelasannya itu adalah menteri keuangan, karena menteri keuangan lah yang menganggarkannya. Apa dasarnya menteri keuangan mengalokasikan anggaran itu. Apa dasarnya menteri keuangan mengeluarkan anggaran itu, apakah ini sudah dibicarakan di DPR,” ujarnya.
Sebastian Salang menambahkan, tujuan pemerintah menalangi pembiayaan saksi untuk untuk mengurangi biaya politik sehingga mampu mengurangi potensi korupsi adalah keliru.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setuju mengelola dana saksi pemilu sebesar Rp 1,7 triliun. Dana tersebut akan digunakan sebesar Rp 700 miliar untuk saksi yang berasal dari 12 partai politik. Sedangkan sisanya sebesar Rp 800 miliar untuk saksi dari mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
Editor: Antonius Eko