KBR68H, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah secara serentak bakal dilaksanakan pada 2016 dan 2018. Wakil Ketua Komisi Dalam Negeri DPR-RI Abdul Hakam Naja mengatakan, poin ini sudah disepakati untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada yang saat ini tengah digodok oleh DPR dan Pemerintah.
Namun ia mencatat, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan terkait pilkada serentak. Diantaranya soal kesiapan daerah dan potensi gugatan sengketa Pilkada di 500-an kabupaten.
"Pilkada serentak itu akan diadakan dalam dua tahap. Yaitu tahun 2016 dan tahun 2018. Nah, namun masih ada pilihan, apakah penyelenggaraannya secara nasional atau serentak provinsi. Kenapa? Karena kalau serentak nasional memang perlu dipertimbangkan terkait dengan masalah keamanan apabila terjadi gangguan. Karena di sebuah daerah mungkin akan ada kesulitan dalam memobilisasi aparat keamanan," jelasnya dalam Program Perbincangan Daerah Bicara KBR68H, Rabu (22/1)
Abdul Hakam Naja menargetkan, tahun ini RUU Pilkada akan disyahkan. Sementara sosialisasi tentang Pilkada serentak juga akan disosialisasikan ke masyarakat.
Editor: Antonius Eko