KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan masyarakat untuk mengadukan hasil survei Pemilu yang diduga bermasalah. Anggota KPU, Sigit Pamungkas mengatakan, pihaknya akan membentuk tim guna memeriksa aduan dari masyarakat itu.
"KPU tidak akan melakukan verifikasi terhadap hasil survei itu benar atau tidak. Tetapi masyarakat bisa mengadukan kemungkinan penyimpangan dalam pelaksanaan survei kepada KPU, kalau dianggap hasil surveinya tidak sebagaimana yang disampaikan. Misalnya dia mengatakan mendatangi responden tetapi tidak mendatangi responden," kata Sigit.
Sigit Pamungkas menyatakan lembaga survei yang melanggar akan diberi sanksi mulai teguran hingga pelarangan melakukan survei.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat. Peraturan ini mengharuskan lembaga survei pemilu untuk daftar ke KPU. Bila tidak terdaftar, lembaga survei tidak boleh melakukan survei. Lembaga survei yang mengumumkan hasil survei, harus mencantumkan sumber dana, responden, juga tempat, waktu dan cara surveinya.