KBR68H, Kupang - Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Nusa Tenggara Timur menyatakan kampanye melalui mobil, berupa pemasangan alat peraga kampanye di kendaraan bermotor bisa dijerat pelanggaran kampenye.
Pelanggaran aturan bisa dikenakan jika kendaraan itu parkir di tempat terlarang seperti tempat ibadah dan sekolah. Anggota Bawaslu NTT Jemris Fointuna mengatakan, Bawaslu NTT akan memproses pelanggaran itu jika menemukan kendaraan beratribut kampanye diparkir di tempat terlarang.
"Kampanye mobil yang dilakukan alat peraga yang dipasang di mobil - mobil kan dia bergerak saat. Dan kalau misalkan, ditemukan mobil itu parkir di kompleks gereja, kompleks sekolah, atau katakanlah di tempat-tempat yang dilarang oleh aturan, itu kami tetap proses. Kami anggap itu sebagai sebuah pelanggaran," Jemris Fointuna.
Anggota Bawaslu NTT Jemris Fointuna menambahkan selama ini Bawaslu NTT belum menemukan kampanye mobil yang diparkir di gereja, mesjid atau sekolah. Jemris mengakui, cukup banyak calon anggota legislatif baik pusat maupun daerah yang menggunakan kendaraan untuk memasang alat peraga kampanye. Namun Bawaslu NTT belum bertindak karena belum menemukan pelanggaran.
Editor: Doddy Rosadi
Bawaslu NTT: Jangan Pasang Alat Peraga Kampanye di Mobil
KBR68H, Kupang - Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Nusa Tenggara Timur menyatakan kampanye melalui mobil, berupa pemasangan alat peraga kampanye di kendaraan bermotor bisa dijerat pelanggaran kampenye.

BERITA
Rabu, 22 Jan 2014 10:15 WIB


alat kampanye, mobil, bawaslu NTT
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai